Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, mempertanyakan keseriusan Kementerian Perhubungan dalam menjamin keselamatan pelayaran nasional setelah KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok.
“Ini sudah berulang. Investigasi KMP Mutiara Sentosa 2 belum selesai, kapal kembali terbakar. Saya mempertanyakan dengan keras keseriusan Kementerian Perhubungan. Mau menunggu berapa banyak kapal terbakar dan berapa banyak korban lagi baru sistem keselamatan pelayaran kita benar-benar dibenahi?” kata Edi Purwanto, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Edi, peristiwa tersebut tidak boleh lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa. Terlebih, investigasi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 yang menewaskan lima orang belum tuntas, namun kembali terjadi kebakaran kapal penumpang.
Ia menilai Kementerian Perhubungan tidak cukup hanya memberikan penjelasan setelah kecelakaan terjadi, membantu proses evakuasi, kemudian menunggu hasil investigasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab sejak sebelum kapal berlayar untuk memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi.
Pemerintah, kata Edi, harus memastikan kapal dalam kondisi laik, muatan sesuai ketentuan, manifes akurat, alat keselamatan berfungsi dengan baik, serta operator mematuhi seluruh standar keselamatan pelayaran.
“Jangan setiap kapal terbakar jawabannya selalu investigasi. Investigasi memang penting, tetapi pertanyaan besarnya adalah mengapa kejadian serupa terus berulang? Di mana pengawasan Kementerian Perhubungan? Apakah pemeriksaan kapal selama ini benar-benar dilakukan atau hanya menggugurkan kewajiban administratif?” ucapnya.
Karena itu, Edi meminta Menteri Perhubungan segera menetapkan audit darurat keselamatan pelayaran nasional. Audit tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana standar keselamatan diterapkan pada kapal-kapal penumpang di Indonesia.
Menurutnya, audit harus mencakup seluruh kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, sistem keselamatan operator, ketertiban manifes, pengawasan syahbandar, pemeriksaan kendaraan dan barang yang masuk ke kapal, kesiapan alat pemadam kebakaran, hingga pelaksanaan rekomendasi dari kecelakaan sebelumnya.
“Kementerian Perhubungan harus berhenti bekerja secara reaktif. Negara tidak boleh baru hadir ketika kapal sudah terbakar dan penumpang sudah melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Tugas pemerintah adalah mencegah kecelakaan, bukan sekadar datang setelah kecelakaan terjadi,” ujarnya.
Edi menegaskan hasil audit tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada DPR dan masyarakat. Kementerian Perhubungan, kata dia, perlu menjelaskan secara transparan jumlah kapal yang diperiksa, kapal yang dinyatakan tidak laik, berbagai pelanggaran yang ditemukan, sanksi yang diberikan, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.
“Jangan tutupi kondisi sebenarnya. Publik berhak mengetahui apakah kapal yang mereka naiki benar-benar aman. Kalau ada kapal yang tidak laik, hentikan operasinya. Kalau ada operator yang melanggar, cabut izinnya. Kalau ada pejabat yang lalai melakukan pengawasan, berikan sanksi. Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun pembiaran birokrasi,” tegasnya.
Selain audit darurat, Edi juga meminta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap berbagai kecelakaan transportasi sebelumnya dibuka dan ditindaklanjuti secara terukur.
Menurutnya, rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan setelah kecelakaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang kemudian dilupakan ketika perhatian publik mulai mereda.
“Kecelakaan yang terus berulang menunjukkan ada evaluasi yang tidak dijalankan atau pengawasan yang tidak bekerja. Menteri Perhubungan harus menjelaskan dan bertanggung jawab. Keselamatan penumpang bukan bahan evaluasi setelah korban berjatuhan. Keselamatan adalah kewajiban negara yang harus dijamin sebelum perjalanan dimulai,” pungkasnya.

















































































