Banda Aceh, Gesuri.id — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat sistem hukum nasional yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada kemanusiaan dalam kunjungan kerja reses ke Provinsi Aceh, Senin (6/10/2025).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, diikuti oleh sejumlah anggota lintas fraksi, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran terhadap mitra kerja strategis di daerah.
Selama berada di Banda Aceh, Komisi III melakukan pertemuan dengan Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, serta berdialog dengan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Komisi III menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari pemberantasan korupsi, mafia tanah, hingga kejahatan siber. Komisi juga menekankan perlunya reformasi kultur dan peningkatan akuntabilitas di tubuh Polri, agar penegakan hukum semakin profesional dan transparan.
“Pendekatan Polri yang lebih humanis dan kreatif diharapkan memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Dede.
Sementara dalam dialog bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Komisi III memberikan apresiasi atas langkah kejaksaan dalam penyelamatan aset dan keuangan negara. Komisi mendorong agar penerapan keadilan restoratif terus diperkuat untuk mewujudkan peradilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan kepastian hukum.
Dede juga menegaskan bahwa upaya memperkuat mutu organisasi, pendidikan hukum berkelanjutan, dan pengawasan melekat terhadap aparat menjadi kunci membangun sistem hukum yang bersih.
Dalam sesi bersama Plt. Kepala BNNP Aceh Hasnanda Putra, Komisi III menyoroti pentingnya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dede menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi harus disertai strategi sosial yang menyentuh keluarga dan komunitas akar rumput.
“Pendekatan humanis dan rehabilitatif akan jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai narkotika di masyarakat,” tegasnya.
Selain bertemu mitra kerja, Komisi III juga berdialog dengan akademisi hukum Universitas Syiah Kuala untuk membahas evaluasi KUHAP dan penyusunan RKUHAP. Para akademisi menilai revisi KUHAP perlu mengakomodasi nilai-nilai lokal Aceh (Qanun) agar hukum nasional lebih kontekstual dan berkeadilan.
Dede menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan strategis bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun kebijakan nasional di bidang hukum, keamanan, dan pemberantasan narkotika.
“Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya kami memastikan hukum benar-benar bekerja untuk keadilan masyarakat. Aceh memberi pelajaran penting bahwa nilai-nilai lokal dapat memperkuat sistem hukum nasional,” pungkas Dede Indra Permana Soediro.