Ikuti Kami

Komisi IV Minta Perhutani & Inhutani Tingkatkan Kinerja

BUMN itu juga diminta tetap mengedepankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Komisi IV Minta Perhutani & Inhutani Tingkatkan Kinerja
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV dengan Dirut Perhutanian dan Dirut PT.Inhutani I sampai dengan V , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12). (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Perum Perhutani dan Inhutani agar terus meningkatkan kinerja dalam pengembangan usaha dan jasa lingkungan dengan pola perhutanan sosial. 

Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga diminta tetap mengedepankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Baca: Ono Surono Kawal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

Hal itu dikatakan Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV dengan Dirut Perhutanian dan Dirut PT.Inhutani I sampai dengan V , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12). 

“Komisi IV mendorong agar Perum Perhutani dan PT Inhutani selaku perusahaan BUMN dapat terus meningkatkan kinerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjaga dan mengelola aset negara dengan terus melakukan upaya pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan,” ujar Sudin.

Sudin melanjutkan, hal itu penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberian akses legal kepada masyarakat di kawasan hutan. 

Politisi PDI Perjuangan itu juga memaparkan bahwa Komisi IV meminta agar Perum Perhutani dan Inhutani terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka mendapatkan alternatif solusi atas berbagai permasalahan perusahaan, seperti perambahan di dalam dan di sekitar kawasan hutan, serta pelaksanaan pembayaran kewajiban perusahaan.

Baca: Inilah Jurus Ganjar Atasi Kebakaran Sindoro-Sumbing

“Komisi IV meminta Perum Perhutani dan Inhutani agar terus meningkatkan pelaksanaan pengamanan kawasan hutan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan perambahan kawasan hutan oleh korporasi masyarakat perorangan dan institusi pemerintah yang tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Quote