Ikuti Kami

Ono Surono Kawal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

Izin ini merupakan perjuangan panjang petani dalam mendapatkan hak-haknya atas program kerakyatan pada Pemerintahan Presiden Jokowi.

Ono Surono Kawal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/8).

Indramayu, Gesuri.id - Sejumlah petani hutan berkumpul di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/8), dalam rangka silaturahmi dan syukuran atas diterbitkannya SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diserahkan pada Rabu (1/8) lalu di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono yang mengucapkan selamat atas diterbitkannya SK IPHPS yang sudah didapatkan kelompok tani tersebut, yang merupakan perjuangan panjang petani dalam mendapatkan hak-haknya atas program kerakyatan pada Pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca: Ono Surono Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Pesantren

"Ini program Pemerintah yang dikawal oleh Presiden Jokowi, kita terima dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya

Dikatakannya, baru 217 Kepala Keluarga yang mendapat SK IPHPS. Sehingga, sisanya harus terus diperjuangkan agar petani yang menggarap lahan di hutan mendapatkan SK IPHPS tersebut.

"Ini perjuangan awal yang baru terealisasi, akan tetapi masih banyak perjuangan lainnya juga," tegasnya

Ono menjelaskan, dengan program IPHPS tersebut, Perhutani sebagai mitra petani, sehingga tidak perlu lagi adanya konflik antara perhutani dengan rakyat.

"Saat ini misalnya, di Kementerian Lingkungan Hidup ada Bank Pesona, yang merupakan permodalan yang disiapkan KLHK untuk mendukung usaha di pertanian atau perkebunan di lahan hutan," terangnya

Terkait dengan adanya perusahaan atau Pabrik gula swasta di Indramayu, Ono meminta agar Pemerintah melalui KLHK harus terlebih dulu melihat ke rakyat, lalu ke swasta.

Ia mengungkapkan, pada pemerintahan sebelumnya memberikan izin pemanfaatan hutan 95% kepada swasta dan BUMN, sementara 5% nya untuk rakyat, sehingga harus diperbaiki, karena senyatanya rakyat butuh lahan.

"Jangan-jangan pabrik gula sebagai kedok saja, di balik itu mereka hanya mengharapkan dapat kuota impor gula, yang hanya menguntungkan perusahaan, sehingga tidak sesuai kedaulatan pangan," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Perwakilan Kelompok Tani Hutan Tani Jaya 3 dari Desa Tanjung Kerta, Wajo mengatakan, baru 217 Kepala Keluarga (KK) atau petani dari kelompoknya yang menerima SK IPHPS, meskipun salinan masih dalam bentuk komunal, dan rencananya penyerahan SK asli akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Dengan adanya SK IPHPS ini, petani tidak perlu was-was lagi untuk bertani. Kita bisa menanam dengan aman, tidak perlu lagi takut diproses hukum," kata Wajo.

Selain itu, lanjut Wajo, dengan terbitnya SK IPHPS ini, bisa menjawab atas kekhawatiran petani yang selama ini ikut berjuang. Sehingga, tidak di anggap PKI, yang ingin merebut lahan.

"Yang tadinya negatif dengan gerakan kita, akhirnya mereka sadar dan terbuka, bahwa kita tidak melawan negara dan bukan petani ilegal," tandasnya.

Ia menegaskan, hal itu untuk menjemput kesejahteraan bersama dan menjadi suatu perubahan kedepan, baik secara ekonomi dan politik.

Baca: Ono Surono: Impor Beras dan Garam Berimbas Pada Petani

Seperti diketahui, Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.

Quote