Ikuti Kami

Komisi X Serap Masalah untuk Penyusunan RUU Pariwisata

Data-data yang didapatkan akan menjadi bahan panja untuk melakukan penyempurnaan draf RUU tentang Kepariwisataan.

Komisi X Serap Masalah untuk Penyusunan RUU Pariwisata
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, menekankan tujuan kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI untuk mendapatkan data-data dan masukan dari para stakeholder mengenai permasalahan kepariwisataan, mulai dari permasalahan di lapangan sampai regulasinya. 

Baca Hasto: Selamat atas Rencana Koalisi Demokrat-Nasdem-PKS

“Data-data yang didapatkan akan menjadi bahan panja untuk melakukan penyempurnaan draf RUU tentang Kepariwisataan serta memperkaya substansi pengaturannya,” jelas Andreas saat membuka rapat di Museum Geopark, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (23/9).

Andreas menekankan, dalam kajian legislasi, Komisi X DPR RI berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu dilakukan revisi. Adapun latar belakang utama mengenai perlu dilakukannya revisi, antara lain, pertama, UU Kepariwisataan masih kurang optimal dalam mencapai tujuannya, dan belum mengakomodasi perkembangan kepariwisataan, termasuk belum optimal dalam pengaturan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.

Kedua, terdapat beberapa permasalahan substansi, antara lain mengenai ketentuan yang multitafsir seperti definisi wisata, wisatawan, pariwisata, dan kepariwisataan, serta adanya perbedaan penafsiran dalam Pasal 13 tentang kawasan strategis pariwisata dan kawasan pariwisata khusus. 

“Ketiga, terdapat permasalahan kelembagaan, antara lain kelembagaan yang mengatur mengenai kepariwisataan belum dapat dijalankan secara keseluruhan, sebagai contoh permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah perihal penetapan suatu daerah menjadi Daerah Pariwisata Nasional (DPN) atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), termasuk kelembagaan dalam pengelolaan destinasi pariwisata prioritas dan superprioritas,” tambah politisi PDI-Perjuangan itu.

Keempat, UU Kepariwisataan belum mengatur beberapa materi antara lain, Pengaturan pembangunan budaya pariwisata masyarakat dan orientasinya pada masyarakat sekitar destinasi wisata; penegakkan ketaatan terhadap asas kelestarian dan keberlanjutan, serta pariwisata berbasis masyarakat dan kearifan lokal; pengelolaan data dan informasi kepariwisataan secara nasional; dan kesesuaian antara perencanaan ruang dan perencanaan kepariwisataan; mitigasi bencana di destinasi wisata; dan desain kelembagaan badan promosi pariwisata pada level nasional dan daerah.

Baca: Adian Minta AHY Stop Bicara Jika Tidak Sertai Data Valid

Pertemuan ini turut pula dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta beberapa Anggota Komisi X DPR RI, di antaranya Arwan M Aras, Ferdiansyah, Mujib Rohmat, Himmatul Aliyah, Syamsul Luthfi, Andi Muawiyah Ramly, An’im Falachuddin Mahrus, Bramantyo Suwondo, Sukawijaya, Fahmi Alaydroes, Sakinah Aljufri, Desy Ratnasari, Zainuddin Maliki, Mitra Fakhruddin, dan Rojih.

Adapun beberapa mitra hadir, yaitu pejabat dari Kemenparekraf/Baparekraf RI Oneng (Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur), Riwud Mujirahayu (Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif), Perwakilan Bupati Bangli, serta PHRI, ASITA, GAHAWISTRI, dan HPI.

Quote