Ikuti Kami

DPC PDI Perjuangan Blitar Taat Instruksi DPP Larang Kader Berbisnis MBG

Kami ini sebagai kader partai akan taat pada instruksi DPP semuanya

DPC PDI Perjuangan Blitar Taat Instruksi DPP Larang Kader Berbisnis MBG
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi - Foto: Winanto/beritajatim.com

Blitar, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan seluruh kader di daerahnya akan tegak lurus terhadap instruksi DPP PDI Perjuangan yang melarang keras kader terlibat dalam bisnis program Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang bertujuan menjaga marwah partai dari praktik pemburuan rente dalam program kerakyatan.

“Kami ini sebagai kader partai akan taat pada instruksi DPP semuanya,” kata Supriadi, Senin (2/3/2026).

Surat instruksi tertanggal 24 Februari 2026 itu ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Dokumen tersebut menjadi pedoman etik sekaligus perintah organisasi agar program unggulan pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan finansial pribadi kader.

Meski menyatakan loyalitas penuh terhadap keputusan pusat, Supriadi belum memberikan jawaban tegas saat ditanya kemungkinan adanya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai aktivitas ekonomi kader merupakan ranah pribadi yang tidak etis untuk dikomentari secara terbuka.

“Itu kan masuk dalam ranah pribadi masing-masing, jadi kurang etis kalau saya mengomentari hal itu,” ucapnya.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah desakan publik agar partai politik memastikan program MBG berjalan tanpa konflik kepentingan. Dalam surat instruksi itu, DPP PDIP secara tegas melarang kader, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya.

Selain itu, kader diwajibkan menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai. Kader juga diminta mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

DPP PDI Perjuangan menegaskan setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan internal partai.

Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi filter bagi kader di daerah agar fokus pada fungsi pengawasan, bukan menjadi pelaku usaha dalam program MBG. Implementasinya di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi loyalitas kader terhadap nilai-nilai ideologi partai yang menekankan pembelaan pada rakyat kecil.

Quote