Ikuti Kami

Korupsi Meningkat, Yohanes Winarto: Saatnya Hukuman Mati Jadi Senjata Hukum yang Tegas

Yohanes menggali persoalan sistemik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi Meningkat, Yohanes Winarto: Saatnya Hukuman Mati Jadi Senjata Hukum yang Tegas
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, menekankan pentingnya menjadikan hukuman mati sebagai instrumen hukum yang lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi, tidak hanya dibatasi pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Melalui disertasinya yang berjudul “Hukuman Mati pada Kasus Pidana Korupsi”, Yohanes menggali persoalan sistemik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menawarkan pendekatan hukum yang lebih berani dan menyeluruh.

Ia mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia terus mengalami lonjakan setiap tahun, mencerminkan bahwa sistem penindakan saat ini belum efektif.

"Angka korupsi tidak semakin turun, dari tahun ke tahun semakin meningkat," ujarnya, Sabtu 12 Juli 2025.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi tak lepas dari lemahnya vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku korupsi. Ringannya hukuman membuat efek jera tidak tercipta secara maksimal.

Putusan yang ringan, menurutnya, tidak menimbulkan efek jera bahkan mendorong munculnya pelaku-pelaku baru.

“Inilah yang menjadi problem yang ada di negara kita,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berani menjatuhkan hukuman yang sepadan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi. Salah satunya, dengan memperluas cakupan hukuman mati sebagai bentuk penegasan supremasi hukum.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena dalam hasil penelitiannya ditemukan fakta bahwa aparat penegak hukum juga turut terlibat dalam pusaran korupsi.

"Banyak juga APH, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang justru terlibat dalam pusaran korupsi itu sendiri," jelas Yohanes.

Melalui disertasinya, Yohanes menyarankan agar pemerintah melakukan reformulasi terhadap pasal-pasal dalam undang-undang korupsi.

Dalam ujian disertasi tertutup di Ruang Sidang Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat 11 Juli 2025 itu ia menegaskan bahwa perlu ada kualifikasi tertentu di luar Pasal 2 ayat 2 yang memungkinkan penerapan pidana mati.

"Di luar Pasal 2 ayat 2, untuk juga ada kualifikasi di mana pasal-pasal tersebut juga dimasukkan ancaman pidana mati," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penjabaran Pasal 2 ayat 2 semestinya tidak hanya terbatas pada ‘keadaan tertentu’.

Tetapi juga mempertimbangkan faktor pelaku, jabatan yang disandang, dan besaran kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan.

"Itu juga yang harus jadi pemikiran, agar mereka-mereka yang melakukan kejahatan tersebut, patut untuk dijatuhi pidana mati," ujarnya.

Ia berharap, penelitian ini bisa menjadi bagian dari upaya perbaikan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Quote