Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Koster menyampaikan hal tersebut saat memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10) petang.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti. “
Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum.
Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” kata Koster. Menurut Koster, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya. "Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kami harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Menurut Bupati Badung, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tutur Bupati Adi Arnawa.
Bupati Badung menambahkan penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusi