Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, angkat suara soal rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Menurutnya, langkah itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
“Itu melawan Hak Asasi Manusia,” tegas Krisantus saat menghadiri kunjungan ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Kamis (31/7).
Krisantus menyebut, kebijakan tersebut sangat tidak relevan dengan kondisi daerah, khususnya di Kalbar. Ia mencontohkan banyak masyarakat di pedalaman Kalimantan Barat membuka rekening bukan untuk transaksi digital, tapi hanya untuk menyimpan uang secara aman.
“Apalagi kami di Kalbar tidak semua punya internet. Masih banyak daerah blankspot. Orang-orang di kampung bikin rekening cuma untuk simpan uang, bukan buat transaksi. Mereka gak punya ATM, gak bisa transfer, bahkan gak ngerti buka rekening online. Kalau dibekukan, itu kan hak pribadi mereka,” jelasnya.
Krisantus memperingatkan agar kebijakan ini tidak diberlakukan secara serampangan, karena bisa memicu gejolak sosial, apalagi jika diterapkan tanpa mempertimbangkan realita di lapangan.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
“Kalau ini terjadi di Kalbar, saya akan bersuara keras. Bahkan saya akan minta rakyat untuk turun aksi. Ini api dalam sekam,” ujarnya serius.
Wagub Kalbar itu juga mengingatkan agar pemerintah pusat lebih cermat dan sensitif dalam merumuskan kebijakan—terutama yang berdampak langsung ke masyarakat kecil di daerah.
“Pada prinsipnya, saya tidak setuju. Seharusnya kebijakan seperti itu tidak dikeluarkan,” tutupnya.