Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa seluruh pasal dan ayat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang angkutan berbasis aplikasi yang akan segera dibahas, akan dikonsultasikan secara langsung dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi transportasi online.
“Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan terbesar sepanjang sejarah dengan hampir semua wakil asosiasi driver transportasi online yang ada saat ini untuk mendengarkan, menyimak dan menerima tuntutan aspirasi dan masukan dari permasalahan yang dihadapi teman-teman driver angkutan online,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Bapak/Ibu sekalian jangan kuatir, seluruh pasal (dan) ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian, supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja,” sambungnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas sektor transportasi online yang mencakup berbagai aspek.
“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan bahwa meskipun pengaturan transportasi menjadi ranah Komisi V, aspek lain seperti sistem digital dan hubungan kerja aplikator-mitra menjadi domain komisi lainnya.
“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan Panja di Komisi V tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online, tapi nanti keputusan kita akan tunggu dari pimpinan,” jelasnya.
Lasarus merinci bahwa sistem digital yang digunakan aplikator berada di bawah Komisi I bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara aspek ketenagakerjaan menjadi kewenangan Komisi IX dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online, menjadi tanggung jawab Komisi XI yang berkaitan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, jika jenis kendaraan bermotor turut diatur, maka pihak perindustrian juga akan dilibatkan.
Meskipun RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V DPR akan segera menyusun naskah akademik sebagai langkah awal sebelum membawanya ke rapat Badan Legislasi (Baleg) dan rapat paripurna untuk penetapan Prolegnas.