Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang yang hingga kini masih menjadi masalah serius.
Ia menilai, persoalan sampah harus segera dicarikan solusi komprehensif dengan melibatkan kerja sama antarwilayah.
“Soal sampah di Sintang ini masih jadi masalah. Menurut saya, ini juga harus kita cari jalan keluarnya,” ujar Lasarus, Selasa (21/10).
Politisi PDI Perjuangan asal Kalimantan Barat itu menilai, pendekatan regional bisa menjadi opsi terbaik dalam menangani persoalan sampah yang tidak hanya terjadi di Sintang, tetapi juga di kabupaten sekitar seperti Melawi dan Sekadau.
“Apakah nanti pakai sistem regional, misalnya TPS tiga kabupaten: Sintang, Sekadau, Melawi. Sekarang kan lagi gencar energi baru dan terbarukan. Di Jakarta saja sampah bisa diolah jadi sumber listrik. Kalau beberapa kabupaten ini bisa diintegrasikan, TPA regional bisa jadi solusi,” jelasnya.
Lasarus juga menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menyediakan lahan dan perencanaan yang matang jika konsep TPA regional akan diwujudkan.
“Ada tidak lahannya, kalau ada di mana. Sintang kalau bisa jadi yang utama untuk penanganan sampah. Ini kita bantu, kita perbaiki, kita selesaikan satu per satu,” tegasnya.
Menurut Lasarus, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu dukungan kebijakan dari pusat, terutama dalam hal infrastruktur pengelolaan dan pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dalam menyusun Masterplan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang Tahun 2025–2035.
Dokumen masterplan ini disusun dengan memperhatikan regulasi daerah serta berbagai dokumen perencanaan lainnya yang terkait dengan pengelolaan sampah yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, isi dokumen juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang.
"Dokumen ini memiliki nilai strategis dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program pengelolaan sampah ke depan. Kami ingin mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip circular economy dan zero waste," ujar Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho.
Menurut Igor, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang saat ini masih jauh dari harapan.
Salah satu penyebabnya adalah masih digunakannya metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Sebagai langkah tegas, KLHK telah menargetkan penutupan TPA-TPA tersebut dan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada daerah yang belum memenuhi standar, termasuk Kabupaten Sintang.
“Selain langkah pengurangan dan penanganan sampah yang sedang diupayakan, kita juga membutuhkan perencanaan strategis berupa masterplan pengelolaan sampah. Ini adalah amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Igor.
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melebihi kapasitas. Lahan seluas 5 hektare di Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian sudah overload.
Masa pakai TPA diperkirakan kurang dari dua tahun tidak bisa lagi menampung sampah rumah tangga warga Kota Sintang. Kebutuhan akan TPA baru dinilai mendesak.
Namun, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang, menunggu anggaran dari Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR untuk membangun TPA baru sekaligus Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jerora 1.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan Pemda sudah menyelesaikan kewajiban menyiapkan lahan dan mengurus amdal di lahan seluas 11 hektare.
"Kita sudah siapkan tanah 11 hektare di jerora. Bahkan sudah amdal. Jadi tugas pemda itu sudah selesai. Tinggal pembiayaan dari APBN melalui ditjen cipta karya," ungkap Kartiyus.