Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, mengapresiasi pelatihan pemberdayaan masyarakat yang digelar Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Manado, di Hotel Sutan Raja, Senin (20/10/2025).
Dikesempatan itu, dalam sambutan Ibu Yasti menegaskan bahwa pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi potensi bencana alam di Sulawesi Utara, khususnya wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Ia pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif Basarnas yang terus mendorong memberdayakan peningkatan kemampuan masyarakat dalam penanganan kondisi darurat.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat relevan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko kebencanaan tertinggi di dunia.
“Negara kita berada di jalur cincin api dunia. Itu artinya, risiko bencana alam sangat tinggi, baik gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, maupun banjir. Karena itu, masyarakat harus dibekali dengan kemampuan tanggap darurat dan kesiapsiagaan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi,” ujar Yasti dalam sambutannya.
Selain itu kata dia, sangat penting juga untuk membangun Kantor Basarnas di Wilayah BMR bahkan ia akan mengawal anggaran dan yakin akan mewujudkannya. Karena menurutnya Basarnas sangat penting untuk wilayah BMR yang banyak titik rawan bencana.
Diketahui kegiatan pelatihan pemberdayaan masyarakat yang diikuti oleh 80 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan unsur masyarakat se-BMR ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya penyelamatan jiwa.
Sementara itu, Kasi Sumber Daya Basarnas Manado, Dedi Gosal, menjelaskan tujuan utama kegiatan yang dilaksanakan.
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat.
2. Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi serta potensi masyarakat dalam penyelamatan jiwa.
3. Membentuk jejaring masyarakat tanggap bencana di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Kegiatan ini juga berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.