Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Duddy Purwagandi untuk membahas mengenai aturan tarif ojek online (ojol). Dia menyebut, pembahasan bakal dilakukan Senin (26/5/2025).
“Pemanggilan Kemenhub kami upayakan nanti diskusikan dengan pimpinan, ada enggak ruang 1-2 hari ini kita akan lakukan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin (26/5/2025) akan kita panggil,” ujar Ketua Lasarus kepada wartawan di, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Lasarus mengatakan, untuk membahas undang-undang mengenai transportasi online nantinya akan dibentuk panja. Nantinya, pihaknya bakal memanggil badan keahlian untuk segera membahas UU tersebut.
"Segera kita panggil nanti Badan Keahlian DPR, karena sudah ada perintah pimpinan juga untuk segera kita membahas UU angkutan online," ucap dia.
Sebagai informasi, ribuan pendemo yang terdiri dari ojek online maupun taksi online menggelar aksi unjuk rasa di kawasan pintu gerbang barat laut Monas, dekat Patung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Adapun lima tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut, antara lain:
1. Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI, yakni Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kemenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
2. Mendesak Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator.
3. Menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 10 persen.
4. Melakukan revisi tarif penumpang serta menghapus fitur seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Menetapkan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.