Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ledy MP Butar Butar mengingatkan agar pelaksaan rotasi dan mutasi harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Ledy juga meminta rotasi mutasi pejabat Tangsel harus mengesampingkan kedekatan pribadi dan memperhatikan kompetensi setiap individu.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
“Mutasi itu harus menempatkan orang di tempat yang tepat, sesuai kompetensinya, dan mampu memaksimalkan kinerja. Jangan sampai hanya formalitas atau karena faktor kedekatan pribadi,” kata Ledy ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Politisi PDI Perjuangan itupun menegaskan, rotasi dan mutasi yang akan dilakukan Wali Kota Tangsel harus mampu meningkatkan kinerja setiap biroksasi.
Oleh karena itu individu yang mengisi jabatan tersebut harus memiliki kompetensi dibidangnya sehingga ia diharapkan bisa menjawab setiap permasalahan di masyarakat.
“Proses assessment itu penting agar semua pejabat yang dipilih memiliki rekam jejak dan kompetensi yang jelas. Apalagi kalau untuk eselon II, harus dilelang sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan akan segera melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkot Tangsel.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Rencana itu sudah dibahas di internal pimpinan dengan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat).
Benyamin menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait rencana rotasi jabatan tersebut.