Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, menyoroti rencana Pemerintah Provinsi NTB mengonversi PT BPR NTB menjadi PT BPR NTB Syariah. DPRD meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut benar-benar berangkat dari kebutuhan ekonomi daerah dan bukan sekadar simbolisasi penerapan syariah.
“DPRD wajib memastikan kebijakan ini memberi manfaat bagi rakyat kecil, UMKM, dan pendapatan daerah,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Nuna menegaskan DPRD tidak boleh hanya menjadi stempel formal dalam pembahasan Raperda konversi BPR NTB. Menurutnya, DPRD harus menguji dampak bisnis, risiko keuangan, hingga manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya membahas perubahan nama tanpa menguji kelayakan bisnisnya,” lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB mengajukan rencana konversi dengan sejumlah alasan, mulai dari mendukung pengembangan ekonomi syariah, memperkuat branding wisata halal, hingga memperluas akses layanan keuangan syariah. Pemerintah juga menjadikan keberhasilan Bank NTB Syariah sebagai salah satu rujukan.
Namun menurut Nuna, seluruh alasan tersebut tetap harus diuji secara objektif agar kebijakan yang diambil benar-benar memiliki dasar ekonomi yang kuat.
“Kita perlu menjawab satu pertanyaan mendasar. Apakah konversi ini kebutuhan riil masyarakat dan bisnis BPR atau hanya simbolisasi kebijakan syariah,” tegasnya.
Ia menilai tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM saat ini bukan pada pilihan layanan syariah atau konvensional, melainkan akses terhadap permodalan yang mudah, murah, dan cepat.
“Fungsi utama BPR adalah melayani ekonomi rakyat kecil dan UMKM. Jangan sampai perubahan model bisnis mengganggu stabilitas pelayanan yang selama ini berjalan,” ungkapnya.
Nuna juga meminta pemerintah membuka kajian akademik dan studi kelayakan yang menjadi dasar rencana konversi tersebut. Menurutnya, keberhasilan lembaga keuangan lebih ditentukan oleh tata kelola dan kualitas layanan dibanding sekadar label syariah atau konvensional.
“Keberhasilan lembaga keuangan ditentukan tata kelola, SDM, digitalisasi layanan, dan kualitas pembiayaan,” katanya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah menjelaskan business plan pasca-konversi, termasuk proyeksi laba-rugi, dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kesiapan sumber daya manusia, teknologi, hingga pengawasan syariah.
“Kalau pemerintah yakin, seluruh data dan kajian harus terbuka. Kita perlu melihat apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan keuntungan daerah,” lanjutnya.
Komisi III DPRD NTB juga mengingatkan potensi biaya yang muncul selama proses konversi, seperti penyesuaian sistem, SOP, pelatihan pegawai, pembentukan dewan pengawas syariah, hingga migrasi produk.
“Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah berapa total biaya konversi. Apakah nanti membutuhkan tambahan penyertaan modal dari APBD,” ujarya.
Selain biaya, DPRD turut menyoroti potensi kehilangan nasabah akibat perubahan sistem layanan. Menurut Nuna, tidak semua nasabah memahami mekanisme perbankan syariah sehingga pemerintah perlu mengantisipasi dampak tersebut sejak awal.
“Jangan sampai konversi mempersempit akses masyarakat terhadap layanan keuangan daerah. Risiko keluarnya nasabah lama atau perlambatan kredit harus terhitung matang,” bebernya.
Meski demikian, DPRD NTB tidak menutup pintu terhadap rencana konversi tersebut. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menilai industri keuangan syariah memiliki prospek besar jika dikelola secara serius.
“Kalau pengembangan industri keuangan syariah dipercepat, NTB bisa menjadi model nasional,” katanya di kesempatan lainnya.
Sambirang juga menyebut NTB berpeluang menjadi laboratorium pembelajaran industri keuangan syariah. Namun sebelum menyetujui Raperda konversi, DPRD ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan ekonomi daerah dan bukan sekadar memperkuat pencitraan kebijakan.

















































































