Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Marinus Gea respon temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami oleh MD (17 tahun) oleh Polisi di Polres Magelang Kota.
Marinus Gea menilai bahwa jika temuan KPAI tersebut benar maka penegakan hukum oleh kepolisian menjadi kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.
"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegakkan hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat. Jika Tindakan pelecehan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan temuan KPAI maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya" kata Marinus Gea, Rabu (5/11).
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen agar tidak ada intervensi dari pihak siapapun.
"Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi" ucap Marinus Gea
Anggota Komisi XIII itu juga mengatakan pemulihan korban perlu menjadi tanggungjawab negara untuk memberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.
"Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apa lagi kalau traumatis ini sangat berkepenjangan maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan termasuk keluarganya" katanya
Kata Marinus, lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka ruang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi" imbuhnya
Dalam kasus itu, Marinus Gea memberikan dukungan terhadap KPAI untuk terus melakukan pengawasan, advokasi dan perlindungan terhadap ana-anak termasuk yang dialami oleh MD.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan oleh KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD bukti nyata bahwa peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakkan hukum. Jadi, temuan KPAI ini katanya harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.
"Melemahkan KPAI sama dengan melemahkan komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa. Dukungan terhadap KPAI berarti menjaga nurani bangsa agar tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan" tutup Marinus Gea
Sebelumnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut.
"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya, Senin (3/11/2025).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Kekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.
Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doksing korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya.

















































































