Ikuti Kami

Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen

Kebocoran itu berpotensi dijadikan alat guna menggiring opini politik demi tujuan tertentu.

Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu di Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI membahas Rencana Kerja Tahun 2020, penanganan kasus Jiwasraya, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (16/1). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut oknum pembocor dokumen internal KPK. 

Baca: Masinton Tegaskan Tidak Ada Lobi-Lobi Khusus

Pasalnya, lanjut Masinton, kebocoran itu berpotensi dijadikan alat guna menggiring opini politik demi tujuan tertentu, seperti mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK.

"Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Selama ini pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Kamis (16/1).

Sudah saatnya, lanjut Masinton, Dewas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Itu, ujarnya, untuk menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu.

Menurut Masinton, hal itu juga telah diatur dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Diantaranya, apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum. 

Masinton menceritakan manakala ada surat perintah penyelidikan yang sampai kepadanya sudah tidak bersifat rahasia lagi, sehngga pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK. 

Saat itu, lanjut Masinton, Selasa (14/1), sekitar jam 11:00, ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, dan memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. 

"Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi. Berhubung saya masih ada agenda, maka map tersebut baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya. Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," ungkapnya.

Setelah ia membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak dirinya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

Kemudian, ia melanjutkan, teringat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, dimana sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo.

"Bahkan pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK," ia menjelaskan.

Masinton mengatakan setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia. 

Baca: DPR Akan Usulkan Revisi UU KPK, Salah Satunya SP3

Namun, ia menambahkan, meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai kepadanya tidak bersifat rahasia lagi, namun, ujarnya, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK. 

"Khususnya surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," pungkasnya.

Quote