Ikuti Kami

Masuknya Korupsi ke RKUHP jangan Dianggap Melemahkan KPK

"Gak ada yang ingin melemahkan KPK. Saya tak mau berpolemik lebih jauh. Intinya pidana itu kan harus ada di KUHP. Udah selesai itu aja"

Masuknya Korupsi ke RKUHP jangan Dianggap Melemahkan KPK
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menilai penentangan KPK terhadap usulan memasukkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak tepat. 

"Gak ada yang ingin melemahkan KPK. Saya tak mau berpolemik lebih jauh. Intinya pidana itu kan harus ada di KUHP. Udah selesai itu aja," ungkapnya saat ditemui Gesuri.id di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut dikatakan Ichsan yang merupakan Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Banten II, nanti kalau KPK mau, DPR tetap menjamin lembaga antirasuah itu bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.

"Atau nanti kita bikin saja, korupsi itu masuk sebagai perdata. Supaya tidak masuk di KUHP? Ya kan jelas gak bisa," kesal Ichsan.

Dijelaskan dia, DPR tidak mengerti maksud KPK menolak RKUHP yang digodok pemerintah bersama DPR. 

"UU Tipikor itu kan butuh payung hukum. KPK itu  eksekutor atau pemakai dari Undang-Undang. Kok dia mau bikin UU sekarang. Kalau mau pindah dulu ke DPR," cetusnya.

Diketahui, Masuknya tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP yang diusulkan DPR memanen kritik. Pasalnya, hal itu dinilai akan melucuti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK turut dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Contohnya, merujuk draf Februari 2017, Pasal 687 RUU KUHP senada dengan Pasal 2 UU Tipikor, Pasal 688 RUU KUHP senada dengan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 689 RUU KUHP senada dengan Pasal 4 UU Tipikor, dan sebagainya.

Quote