Ikuti Kami

Megawati: BRIN Harus Pegang Prinsip Pada Kedaulatan Negara

Hasil riset menyangkut keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara.

Megawati: BRIN Harus Pegang Prinsip Pada Kedaulatan Negara
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan orasi ilmiahnya di Rakornas Kemenristek/BRIN, Puspitek Tangerang, Kamis (30/1).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengingatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional harus memegang prinsip menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia. 

Baca: Jokowi Teken Perpres Jumlah Deputi di Badan Riset & Inovasi

Sebab, lanjutnya, tidak ada satupun negara di dunia ini yang rela hasil riset dan inovasinya digadaikan kepada bangsa lain. 

"Kedaulatan adalah hal prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar. Saya yakin, tidak ada satu pun negara, tidak akan ada satu bangsa pun di kolong langit ini, yang mau menyerahkan riset nasional mereka, yang menyangkut keberlangsungan hidup bangsa dan negaranya pada orang lain," kata Megawati dalam orasi ilmiahnya di Rakornas Kemenristek/BRIN, Puspitek Tangerang, Kamis (30/1).

Megawati menekankan Indonesia tidak anti asing, termasuk dalam bidang IPTEK. Tetapi, lanjutnya, tentunya kerjasama dengan bangsa lain pun harus berpegang pada prinsip kedaulatan negara. 

Kerjasama dan bantuan dari negara lain dalam bidang IPTEK, kata Megawati, bukan berarti mengikat kaki dan tangan sendiri, sehingga tak mampu berlari cepat mengejar segala ketertinggalan. 

Kerjasama, tentu bukan bermakna membelenggu bangsa sendiri, lantas menyerahkan regulasi dan kebijakan pembangunan pada bangsa lain.  
 
"Saya tahu pasti, Presiden Jokowi sebagai pemimpin nasional, memperjuangkan hal tersebut, memperjuangkan kerjasama Indonesia dengan negara lain dengan tujuan terciptanya perdamaian dunia, seperti amanat Pancasila," ujar Megawati. 

Tentu saja, ia menjelaskan, hal ini juga berlaku dalam arah pembentukan BRIN. Kemitraan IPTEK dengan luar negeri harus dipastikan menjamin terjadinya alih teknologi, dengan tetap berpedoman pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, sesuai pasal 72 ayat 4 UU SISNAS IPTEK. 
 
Megawati juga meminta BPIP membuat diskusi terbuka. Diskusi tersebut, lanjutnya, bertemakan khusus untuk memberikan masukkan kepada Presiden terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional.  


 
Hal itu, menurut Mega, semata sebagai upaya agar dari awal mula BRIN dibentuk, jelas orientasi dan maksud bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. 

Pasalnya, BRIN adalah badan yang akan merintis terbukanya jalan IPTEK sebagai landasan merumuskan dan merencanakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. 
 
"Tak akan ada yang kita sembunyikan pada siapa pun. Diskusi yang akan BPIP adakan, direncanakan mengundang berbagai pihak, bukan hanya Kementrian dan Lembaga terkait, tetapi juga pakar hukum dan pakar dari berbagai bidang keilmuan. Kalau diperlukan, kita undang perwakilan negaranegara sahabat. Kita bangsa yang terbuka menerima masukkan, tetapi kita juga adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Saya bersama Presiden Jokowi, dan tentunya bersama seluruh rakyat Indonesia, akan terus berjuang untuk mewujudkannya!," Mega menegaskan.

Megawati juga mengingatkan BRIN adalah badan negara yang dibiayai APBN. Sehingga, ia menekankan tidak boleh "profit oriented" .

Dana yang masuk dari Badan Usaha dalam negeri, maupun dari luar, tentu tak bisa “selonong boy” ke dalam BRIN, tidak bisa tanpa mekanisme yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.  
 
Terkait isu BRIN akan dioperasikan dengan konsep seperti PTNBH, Megawati mengajak untuk membaca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Perguruan Tinggi dioperasikan dengan model Badan Hukum Milik Negara. 

Putusan MK tersebut, lanjut Mega, menjadi dasar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Baca: Jokowi Harap Riset Beri Manfaat Nyata, Jangan Tumpang Tindih

Untuk itu, Mega menganjurkan sebaiknya dilakukan riset hukum dengan cermat, apakah UU SISNAS IPTEK mengamanatkan hal yang sama dengan UU Pendidikan Tinggi yang berskema PTNBH. 

"Jika tidak, sudah dapat saya pastikan, apabila BRIN beropersi dengan skema seperti PTNBH, jelas akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Quote