Ikuti Kami

Mekanisme 'Carry Over' Harus Ada Direvisi Tatib & Prolegnas

Menurut Rieke ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR.

Mekanisme 'Carry Over' Harus Ada Direvisi Tatib & Prolegnas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan revisi Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bertujuan agar proses carry over bisa segera mungkin dapat dilaksanakan.

Menurutnya ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR terutama mengenai perubahan redaksional soal naskah akademik.

Baca: Ini Sisi Lain Rieke 'Oneng' dalam Meniti Karir Politik

"Kalimat terminologi yang dipakainya itu menyiapkan harusnya harus setiap RUU prioritas wajib disertai dengan draf naskah akademik dan draf RUU," katanya saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Termasuk, kesepakatan harus adanya naskah akademik dan naskah draf RUU yang akan masuk Prolegnas prioritas, jika bisa RUU yang masuk Prolegnas sudah ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Pernyataan Rieke itu pun mendapatkan persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.

Baca: Rieke: Gus Dur Adalah Guru Politik Saya

"Berdasarkan persetujuan ini, Baleg DPR RI menyepakati adanya Perubahan Tatib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional dimana mekanisme carry over harus ada di dalamnya," jelas Rieke.

Quote