Ikuti Kami

MPR: Presiden Harap BPIP Diperkuat Lewat UU, Bukan Perpres

Presiden Joko Widodo ingin BPIP tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tidak hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat.

MPR: Presiden Harap BPIP Diperkuat Lewat UU, Bukan Perpres
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan Presiden Joko Widodo berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat dalam Undang-Undang sehingga tidak sekadar hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres).

"Keinginan tersebut juga sejalan dengan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang disampaikan kepada MPR RI antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang datang ke MPR didampingi Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII)," kata Bamsoet.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Rabu (8/7).

Baca: Komisi II DPR RI Dukung Penguatan BPIP

Dia mengatakan, lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tidak terlepas dari "politcal goodwill" Presiden Joko Widodo agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut dia, saat ini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang sehingga siapapun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tidak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat.

Dia mengatakan, terkait keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini "bolanya" sudah berada di pemerintah, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya.

"Sambil melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik. Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ujarnya.

Menurut dia, pro-kontra di masyarakat mengenai RUU HIP pada dasarnya menunjukkan kepedulian mereka terhadap Pancasila namun yang terpenting terpenting jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat.

Baca: Tugas BPIP Bumikan Pancasila Bagi Anak-anak Muda

Dia menilai sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial, sehingga penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, diyakini bisa menyelesaikan berbagai polemik tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Sementara itu Bamsoet hadir bersama para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad serta Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Quote