Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, mengungkapkan sejumlah persoalan yang saat ini membelit PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).
Dalam forum itu, Mufti menyoroti keluhan masyarakat mengenai hangusnya kuota internet saat masa aktif habis, dan menyebut praktik tersebut merugikan konsumen serta tidak sejalan dengan semangat perlindungan pelanggan.
"Kenapa Telkom bisa dengan mudahnya ketika masa aktif habis, kuotanya pun turut hangus? Apakah ini tidak bisa dihapuskan atau di-roll over ke periode berikutnya?" kata Mufti, membandingkan sistem yang dinilai lebih adil di negara-negara seperti Malaysia dan Singapura, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Tak hanya soal kuota, Mufti juga mendesak Telkom untuk membuka hasil audit terkait dugaan praktik mafia penjualan kartu Halo, yang disebut mencapai kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Telkomsel harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerugian yang semakin besar. Perlu didalami siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi bagi pihak yang terlibat," tegasnya, merujuk pula pada investasi Telkomsel di GOTO yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7,2 triliun.
Lebih lanjut, Mufti menyinggung kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar di tubuh Telkom yang tengah dalam penyelidikan KPK dan BPK.
Ia meminta perusahaan pelat merah itu segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta langkah sanksi atau pemulihan yang ditempuh.
Dalam pernyataan penutupnya, Mufti meminta Telkom menyusun target dan jadwal penyelesaian atas berbagai temuan dan permasalahan tersebut, dengan batas waktu maksimal 100 hari kerja.
"Telkom harus memberikan kejelasan terkait proses penyelesaian dan target waktu selama 100 hari kerja guna menindaklanjuti berbagai temuan dan keluhan masyarakat tersebut," pungkasnya.