Ikuti Kami

MY Esti Desak Kemendikbud Bikin Terobosan Atasi 'Klitih'

Apalagi pelakunya mayoritas adalah para pelajar di bawah umur. Aksi serupa juga terjadi di daerah lain, seperti kekerasan antar geng.

MY Esti Desak Kemendikbud Bikin Terobosan Atasi 'Klitih'
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengungkapkan keprihatinannya atas
maraknya kembali aksi klitih di Yogyakarta saat Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan.

Apalagi pelakunya mayoritas adalah para pelajar di bawah umur. Aksi serupa juga terjadi di daerah lain, seperti kekerasan antar geng.

MY Esti menegaskan,  diperlukan terobosan dari pihak terkait untuk mengatasi hal ini.

Baca: Bantu Pelajar, My Esti Buka Posko EW Inisiatif

Keprihatinan terhadap para pelaku yang umumnya pelajar tersebut disampaikan MY Esti kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti), Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI,  baru-baru ini.

Mengingat aksi serupa juga terjadi di daerah lain, dengan bentuk kenakalan remaja, aksi geng-geng, Esti meminta Kemendikbudristek memperhatikan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Kementerian Sosial dan Kepolisian RI.

“Aksi klitih ini, yakni anak-anak keluar malam-malam di luar jam, biasa tertangkap jam 00.00 – 04.00 WIB. Seminggu terakhir, di DIY, telah diamankan 23 anak, 20 anak diantaranya SMP dan SMA. Dan terakhir ini kejadian meningkat. Saya menduga mereka keluar rumah untuk mengusir kebosanan, selama ini sekolah belar dari dengan daring. Dan mereka bawa  sajam, ” ujar Esti. 

Anggota DPR dari Dapil DIY itu mengemukakan, di tahun 2021 ini terdapat 50 peristiwa klitih. Pelaku rata-rata tertangkap merupakan pelajar. Terakhir yang tertangkap berasal dari Jawa Tengah.

“Aktivitas anak berupa kekerasan, bawa sajam, pengeroyokan, ada mobil lewat dibandem. Tidak usah ada perkara deh. Atau ketemu anak-anak di jalan, sama-sama bawa senjata, tek, tek, tek (menggambarkan penyerangan-red). Tidak harus ada persoalan jika menyerang,” ujar Esti.

Persoalannya, kata Esti, saat ini memang ada UU No 23/2002 dan  Perlindungan Anak dan UU No 11/2012 tentang Peradilan Pidana Anak, yang tidak memungkinkan anak-anak tersebut dihukum penjara, atau dipidana. Sehingga menyulitkan tindakan pemberian efek jera.

Menyikapi hal itu, perlu ada terobosan. Kemenristekdikti diharapkan dalam mencari terobosan ini dapat mengkoordinasikan dengan kementerian sosial, termasuk kepolisian dengan tetap memberlakukan kedua UU tersebut.

Selain soal koordinasi, juga bagaimana peran Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang mengurusi kesejahteraan sosial anak, mestinya selain memberikan pendampingan sosial, pendidikan, juga memberikan efek jera.

Baca: MY Esti Apresiasi Upaya Nadiem Soal Penghayat Kepercayaan

MY Esti yakin kejadian kekerasan seperti ini juga terjadi di deerah lain dengan banyaknya geng-geng yang berkeliaran.

“Saat saya turun, menemui para pelaku, mendapat cerita ada yang sudah 3 kali tertangkap,  karena sudah tahu terkait persoalan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Esti mendapatkan alasan kenapa anak-anak melakukan aksi kekerasan ini. Saat keluar rumah, tidak bawa senjata tajam (sajam). Tapi sajam dibawa saat kumpul bersama teman-teman.

“Rata-rata para pelaku berasal dari keluarga brokenhome. Bapak ibunya sibuk, karena uang susah dicari. Sehingga kurang memperhatikan anak-anaknya,” ujarnya.

Quote