Ikuti Kami

My Esti Tolak Tuduhan Bahwa Kemendikbud Hilangkan Agama

Panja Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 juga memberikan catatan perbaikan terhadap draf yang sudah diberikan oleh Kemendikbud.

My Esti Tolak Tuduhan Bahwa Kemendikbud Hilangkan Agama
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menanggapi tuduhan dari beberapa pihak, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghilangkan frasa 'agama' dalam  Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

My Esti menegaskan, bahwa hingga kini belum ada Peta Jalan Pendidikan Nasional yang final. Yang ada baru draft atau rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional dari Kemendikbud, yang hingga kini masih dibahas  bersama dengan Komisi X DPR-RI, serta sangat terbuka terhadap masukan atau kritikan dari beragam kalangan masyarakat. 

Bahkan, ungkap Esti, Komisi X DPR melalui panitia kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 juga memberikan catatan perbaikan terhadap draf yang sudah diberikan oleh Kemendikbud.

Baca: Tepis Tudingan PKS, MY Esti Beri Jawaban Menohok

"Berdasarkan Konstitusi, UUD 1945, memang disebutkan bahwa dalam pendidikan itu,  harus beriman dan berakhlak mulia. Nah, bila frasa 'beriman' dan 'berakhlak mulia' itu masuk ke Peta Jalan Pendidikan, berarti sebenarnya sudah ada komponen agama didalam Peta Jalan tersebut,"  ujar Esti.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, masukan atau kritikan dari berbagai pihak terkait hilangnya komponen agama dalam draft Peta Jalan Pendidikan, harus ditampung terutama oleh Kemendikbud.

Namun, lanjut Esti, yang harus diingat adalah belum ada Peta Jalan Pendidikan yang final. Yang berarti, lanjut Esti, belum ada Peta Jalan Pendidikan Nasional yang sudah termaktub dalam Peraturan Presiden.

"Peta Jalan ini masih dalam pembahasan. Bahkan Panja Komisi X saja baru selesai, jadi jangan membias kemana-mana, seolah-olah Panja Pendidikan yang final sudah ada," ujar Esti. 

Dengan begitu, Esti juga mengingatkan agar semua pihak tak sembarangan melemparkan tuduhan, seperti tuduhan bahwa Kemendikbud melawan Konstitusi Negara dengan menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan. 

Dia menegaskan, hal terkait pengaturan Pendidikan agama secara rinci itu diatur nanti dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang direvisi. 

Dan sejatinya, Pendidikan Agama itu sudah termaktub dalam UU Sisdiknas saat ini.  Yang belum ada dalam UU Sisdiknas, ungkap Esti, justru Pendidikan Pancasila.

"Tapi itu akan berjalan seiring. Bahkan Kemendikbud sudah mengatakan, bahwa Peta Jalan Pendidikan akan selesai seiring dengan pembahasan revisi UU Sisdiknas, pada Desember 2021. Jadi masih lama," ujar Esti 

"Maka tak perlu emosi. Mari beri masukan agar Peta Jalan Pendidikan ini betul-betul bagus untuk Indonesia, sekaligus bisa mengantarkan Negeri ini menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.

Baca: Sungai Progo Mau Ditambang, Esti : Jangan Rusak Lingkungan!

Sebelumnya, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 mendapat kritik dari sejumlah ormas Islam. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menuduh Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Menurutnya, hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, juga menilai  perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 telah menghilangkan frasa 'agama', lalu kemudian digantikan dengan akhlak dan budaya.

Kiai Abdullah menegaskan, frasa 'agama' tidak cukup diwakilkan dengan frasa 'akhlak' dan 'budaya'. 

Quote