Ikuti Kami

Tepis Tudingan PKS, MY Esti Beri Jawaban Menohok

Panja Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 telah memberikan catatan perbaikan terhadap draf yang sudah diberikan oleh Kemendikbud.

Tepis Tudingan PKS, MY Esti Beri Jawaban Menohok
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menanggapi pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional. 

My Esti menjelaskan Komisi X DPR melalui panitia kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 telah memberikan catatan perbaikan terhadap draf yang sudah diberikan oleh Kemendikbud.

"Jadi kiranya supaya tidak menjadi salah di dalam forum ini karena tidak ada pencabutan karena sedang ada pembahasan," kata Esti dalam interupsi di rapat paripurna, di Jakarta, Senin (8/3).

Baca: "Sentil" Walkot Pariaman, Esti: Jangan Berbeda dengan Pusat!

My Esti juga membantah catatan teknis dari anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf. Dalam catatan teknis tersebut, Al Muzzammil mengingatkan, UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang mengamanatkan perpres hanya mungkin dimunculkan kalau ada perintah Undang-Undang dan perintah PP.

"Terkait peta jalan pendidikan, belum ada perpresnya," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak agar Kemendikbud mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Fraksi PKS memberikan dua catatan terkait peta jalan pendidikan, yaitu catatan teknis dan catatan substansi.

"Catatan teknis, kami ingin mengingatkan pada Kemendikbud untuk merujuk pada UU 15/2019 tentang perubahan UU 12/2011, yaitu perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP. Jika tidak ada itu maka Perpres tidak bisa dibuat," kata Al Muzzammil dalam interupsinya di rapat paripurna, Senin (8/3).

Terkait catatan dari aspek substansi, Al Muzammil menilai konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya. 

Baca: SKB 3 Menteri Harus Dilaksanakan di seluruh Indonesia!

Ia mengatakan arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Anggota Komisi I DPR itu berterima kasih pada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya terkait itu. Sejak awal, ia khawatir pembentukan peta jalan pendidikan nasional telah keluar dari amanah dan semangat konstitusi. 

"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," katanya.

Quote