Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas dugaan keterlibatan petugas di balik insiden narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Andreas, peristiwa warga binaan atau narapidana yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama atau kolusi dengan petugas.
"Oleh karena itu, kasus adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe-kafe harus diselidiki lebih mendalam. Bukan hanya pada warga binaan, tetapi terutama petugas lapas," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (16/4).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menekankan perlunya penelusuran untuk mengetahui pada tingkatan mana izin khusus tersebut diberikan sehingga narapidana yang bersangkutan bisa melenggang bebas.
Andreas menegaskan, praktik narapidana yang berkeliaran di luar biasanya tidak lepas dari indikasi gratifikasi atau suap kepada petugas.
"Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas-rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus," ujarnya.
"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas," sambungnya.
Komisi XIII DPR RI pun mendesak Dirjenpas untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan menjelaskan sebenarnya kepada publik.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Sebelumnya diberitakan, Supriadi, seorang narapidana kasus korupsi pertambangan sekaligus mantan Kepala Syahbandar Kolaka, terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).
Padahal, Supriadi seharusnya berada di dalam Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim mengatakan, Supriadi keluar dari Rutan untuk menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

















































































