Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengapresiasi pendekatan kepemimpinan dan langkah cepat Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce yang dinilainya patut menjadi teladan bagi jajaran kepolisian di daerah lain. Di balik apresiasi tersebut, Sudirta juga menyoroti pentingnya perlindungan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan tanah desa adat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan budaya Bali.
"Kapolda-Kapolda lain di bawah kepemimpinan Kapolri patut meniru cara Kapolda Bali yang sangat bagus ini. Baru beberapa hari bertugas sudah langsung turun ke lembaga dan tokoh penting. Saya merasakan berhadapan dengan beliau seperti rakyat bertemu dengan bapaknya—semuanya spontan, polos, irit bicara tetapi sangat mengenakan hati," ujar Dr. I Wayan Sudirta.
Apresiasi itu disampaikan Sudirta menyusul kunjungan dan silaturahmi Kapolda Bali bersama jajaran pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut mengusung tema “Mempererat Sinergitas dan Sewanam dalam Menjaga Kerukunan serta Keharmonisan Masyarakat Bali”.
Kegiatan itu dihadiri Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, S.H., didampingi Ir. I Putu Wirata Dwikora. Sejumlah pengurus PHDI Pusat, PSN, dan tokoh masyarakat turut hadir untuk memperkuat komunikasi, kolaborasi, serta sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali.
Menurut Sudirta, langkah Kapolda Bali yang responsif, turun langsung ke lapangan, dan aktif menjalin komunikasi dengan tokoh serta lembaga kemasyarakatan dapat membangun kedekatan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Pendekatan yang terbuka dan komunikatif, lanjutnya, juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta menumbuhkan rasa aman. Dukungan terhadap kepolisian pun dinilai tidak hanya datang dari PHDI, tetapi juga dari tokoh adat dan berbagai elemen forum kerukunan di Bali.
Minta Aset LPD Diselamatkan
Selain mengapresiasi kepemimpinan Kapolda Bali, Sudirta menekankan dua persoalan penting yang berkaitan dengan perlindungan aset masyarakat adat, yakni penyelamatan aset LPD dan pengamanan tanah desa adat.
Terkait LPD, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus menyasar pihak yang bertanggung jawab, tanpa mengorbankan aset lembaga yang menjadi milik kolektif masyarakat dan desa adat.
"LPD dibuat dengan tujuan mulia, meski dalam perjalanannya ada oknum pengurus yang tersangkut korupsi. Jika ingin menindak koruptornya, saya orang pertama yang paling setuju untuk dihukum berat. Namun, selamatkan aset LPD karena itu milik masyarakat dan desa adat, jangan disita asetnya," tegas anggota DPR RI tersebut.
Menurut Sudirta, penindakan terhadap pengurus yang terbukti melakukan korupsi harus berjalan tegas. Namun, penegakan hukum juga perlu memastikan aset yang menjadi hak masyarakat tidak ikut terdampak akibat perbuatan oknum.
Tanah Desa Adat Harus Dilindungi
Persoalan lain yang menjadi perhatian Sudirta adalah sengketa tanah desa adat, terutama ketika aset tersebut beralih kepemilikan menjadi atas nama pribadi. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata bertumpu pada formalitas dokumen sertifikat.
Sudirta optimistis penerapan aturan hukum secara tepat dapat membuka jalan bagi pemulihan hak atas tanah desa adat. Upaya tersebut dinilainya penting untuk menjaga keberlangsungan lembaga adat, kebudayaan, serta sektor pariwisata Bali yang memiliki keterkaitan erat dengan tradisi masyarakat setempat.
"Sertifikat itu penting sebagai bukti kuat, tetapi keadilan jauh lebih penting. Jangan main-main atau nakal dengan tanah desa adat. Tanpa desa adat, budaya kita tidak akan bertahan, dan jika budaya hilang, pariwisata Bali pun ikut hancur. Kita harus bersama-sama menata kembali dan melindungi aset-aset masyarakat ini," pungkasnya.
Sudirta menegaskan, perlindungan terhadap LPD dan tanah desa adat perlu menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, disertai perlindungan terhadap hak masyarakat, menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat Bali.

















































































