Ikuti Kami

Nyoman Arnawa Usulkan Dana Kompensasi Khusus Cegah Alih Fungsi Lahan di Tabanan

Kalau ada anggaran daerah yang mencukupi mungkin nanti pemerintah bisa memberikan dana kompensasi khusus bagi para petani kita

Nyoman Arnawa Usulkan Dana Kompensasi Khusus Cegah Alih Fungsi Lahan di Tabanan
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Arnawa - Foto: Istimewa

Tabanan, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Arnawa, menggulirkan gagasan strategis untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dengan mendorong pemberian dana kompensasi khusus bagi pemilik sawah agar tidak menjual tanahnya kepada pengembang.

“Kalau ada anggaran daerah yang mencukupi mungkin nanti pemerintah bisa memberikan dana kompensasi khusus bagi para petani kita,” kata I Nyoman Arnawa saat berdialog mengenai perlindungan aset daerah, Rabu (18/2/2026).

Politikus senior PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan identitas lokal paling berharga bagi masyarakat Kabupaten Tabanan. Menurutnya, predikat Tabanan sebagai lumbung pangan utama harus dipertahankan melalui kebijakan yang konkret dan berpihak pada petani. 

Ia menilai, skema insentif berupa uang tunai dapat meningkatkan motivasi para pemilik lahan untuk tetap mempertahankan sawah produktifnya.

“Kita semua harus memberikan perhatian ekstra kepada para petani agar keberadaan sawah produktif di Tabanan tetap lestari,” tegas politikus yang akrab dengan sapaan Komet tersebut.

Selain mengusulkan dana kompensasi, Arnawa juga mendesak agar pemerintah daerah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh lahan sawah bersertifikat. Menurutnya, pembebasan pajak akan meringankan beban finansial petani yang selama ini dihadapkan pada kenaikan biaya produksi dan operasional.

“Sepanjang lahan tersebut secara resmi berstatus sebagai lahan basah maka pemerintah perlu membebaskan pungutan pajak tersebut,” ucap Nyoman Arnawa.

Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal tersebut harus segera diterapkan guna mencegah perubahan status lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman atau akomodasi wisata. Upaya ini, kata dia, memerlukan komitmen kuat dari pihak eksekutif dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara tepat dan terarah.

“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan alih fungsi lahan terus terjadi karena persawahan adalah ikon utama serta kebanggaan warga Tabanan,” jelasnya.

Arnawa menyatakan komitmennya untuk mengawal regulasi yang mendukung perlindungan lahan pertanian agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani sebagai pahlawan pangan. Sinergi antara kebijakan bebas pajak dan dana kompensasi diyakini dapat menjadi benteng dalam menghadapi laju pembangunan infrastruktur yang semakin masif.

“Mari kita kawal bersama kebijakan ini agar para petani merasa dihargai dan tetap bersemangat mengelola lahan pertanian mereka,” ungkap Arnawa.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan basah bukan hanya soal mempertahankan identitas agraris, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan ekosistem dan ketahanan ekonomi masyarakat perdesaan di Bali. Dengan kebijakan yang berpihak kepada petani, Tabanan diharapkan tetap berdiri sebagai simbol kemakmuran agraris dan lumbung pangan yang kokoh di masa depan.

Quote