Ikuti Kami

Nyumarno Tegaskan Kabupaten Bekasi Siap Jalankan Pengangkatan PPPK

Nyumarno meminta pemerintah pusat agar bertindak konsisten terhadap daerah yang telah memenuhi persyaratan seleksi dan kesiapan anggaran.

Nyumarno Tegaskan Kabupaten Bekasi Siap Jalankan Pengangkatan PPPK
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memberikan klarifikasi terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan seluruh tahapan seleksi telah selesai, dan kebutuhan anggaran gaji serta tunjangan PPPK sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp654,48 miliar, termasuk dana perimbangan sebesar Rp187 miliar.

BaCa: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

"DPRD Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam, rekan rekan di Komisi I dan Komisi IV sudah menggelar Rapat Gabungan, dimana juga menghadirkan Kepala BKPSDM, DPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Umum Sekretariat Daerah pada Kamis 13 Maret 2025. Dimana kesimpulan rapat merekomendasikan surat yang ditujukan ke Kepala BKN Pusat, MenpanRB, Komisi II DPR RI serta ke Bupati Bekasi. Pointnya memohon pengangkatan PPPK yang sudah lolos seleksi tidak di tunda di 2026, namun tetap sesuai jadwal yang lama di 2025 ini," papar Nyumarno.

“Tidak ada yang melampaui kewenangan terkait Surat Rekomendasi DPRD tersebut”. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan formasi dan jadwal seleksi, dan Kabupaten Bekasi telah memenuhi semua mekanisme yang ditetapkan,” ujar Nyumarno, Rabu (13/3).

Nyumarno meminta pemerintah pusat agar bertindak konsisten terhadap daerah yang telah memenuhi persyaratan seleksi dan kesiapan anggaran.

Ia mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengaktifkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang telah lolos seleksi.

“Bagi daerah yang telah menyelenggarakan seleksi sesuai mekanisme dan memiliki kesiapan anggaran, BKN seharusnya segera mengaktifkan NIP PPPK yang sudah lolos. Hal ini penting agar daerah dapat menerbitkan SK pengangkatan sesuai NIP tersebut,” tegasnya.

BaCa: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Lebih lanjut, Nyumarno menyebut bahwa Peraturan Presiden mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia, kami Pemkab Bekasi juga sudah mempedomabi dan menganggarkan di APBD 2025, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan PPPK Kabupaten Bekasi. 

“Kabupaten Bekasi siap melaksanakan. Bagi daerah yang belum mampu, ya mangga diberikan waktu hingga 2026. Kalau untuk Kabupaten Bekasi ya kami berharap BKN kabulkan PPPK yang lolos seleksi untuk mendapatkan NIP dan diberikan SK Pengangkatan oleh Bupati Bekasi," tutup Nyumarno.

Quote