Ikuti Kami

Olly Beberkan Alasan Bupati Talaud Tak Kunjung Dilantik

MA menyatakan calon bupati terpilih tersebut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Olly Beberkan Alasan Bupati Talaud Tak Kunjung Dilantik
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, alasan hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut karena telah menjabat selama dua periode.

"Jika Elly dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode," sebut Olly di Manado, Kamis (16/1).

Gubernur belum melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon bupati terpilih tersebut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

MA sebut dia, membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Mendagri diperintahkan mencabut keputusan tahun 2017 yang digunakan KPU sebagai dasar Elly E Lasut menjabat Bupati Talaud terhitung satu periode sehingga diloloskan sebagai peserta pilkada Talaud.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik karena yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," ujarnya.

Gubernur menjelaskan, kedatangan dirinya ke Kemendagri pada Rabu (15/1) untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan semata-mata hanya menjalankan putusan MA.

"Agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud,” ujarnya.

Elly E Lasut yang berpasangan dengan Moktar A Parapaga menang pada pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun lalu.

Meski sebagai pemenang pilkada, proses pelantikannya penuh liku karena hingga saat ini tak kunjung dilantik.

Quote