Jakarta, Gesuri.id - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, turut menyuarakan pendapatnya terkait dampak yang mulai meluas, tidak hanya bagi para musisi dan pencipta lagu, tapi juga pelaku usaha hiburan dan kuliner.
Menurut Once, jika tidak segera dibenahi, polemik terkait hak cipta dan royalti ini dapat berpotensi merusak interaksi kebudayaan yang selama ini tumbuh di masyarakat Tanah Air.
"Saya melihat sebagai musisi dan juga sekaligus sebagai anggota DPR, ini akan menyulitkan kita semua jika interaksi antara anggota masyarakat tidak diperbaiki lewat sistem mekanisme yang baik. Ini akan merusak interaksi kebudayaan kita sendiri," tutur Once.
Baca: Ganjar Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji
Pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan yang mulai enggan memutar lagu-lagu karya musisi Indonesia karena takut dikenai pungutan royalti karena memutar lagu di ruang publik.
Mantan vokalis Dewa 19 itu pun menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan seni, termasuk menikmati musik di ruang publik. Namun, tetap harus ada batasan yang adil dan sistem royalti yang transparan.
"Masyarakat punya hak atas ekspresi seni, di tempat-tempat ini (publik) mereka boleh memutar musik. Tapi dalam batasan yang jelas, harus ada insentif dan aliran royalti yang tepat bagi pencipta lagu, pelaku pertunjukan, pemilik master, dan sebagainya," tegasnya. Perlunya Sinergi Antar Kementerian.
Sebagai anggota aktif Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan perpustakaan. Once juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas kementerian dan komisi DPR untuk menata ulang sistem royalti dan perlindungan hak cipta.
Menurut pelantun hit "Dealova" itu, Komisi X yang menaungi urusan kebudayaan perlu bersinergi dengan Komisi VII (bidang ekonomi) dan Komisi III (bidang hukum) guna menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan.
"Saya melihat harus ada sinergi antara kementerian-kementerian yang terkait. Saya dari Komisi X sebetulnya lebih banyak berhubungan dengan kementerian kebudayaan, sehingga pendekatannya adalah dari sisi ekspresi kebudayaan,” terang Once.
“Tapi sisi komersial dan ekonominya juga harus dibicarakan bersama teman-teman dari Komisi VII dan juga dari sisi hukum dan khususnya Hak Cipta dari Komisi III," sambungnya.
Once juga sempat memberikan beberapa saran konkret secara langsung kepada Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Nainggolan yang juga hadir sebagai salah satu pembicara.
"Hal paling penting dalam konteks ini adalah status LMK dan LMKN supaya segera dirapikan," tutur Once.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Once juga menyarankan bahwa harus ada kejelasan soal tarif pungutan royalti dan sistem digital monitoring yang baik untuk memastikan transparansi dalam distribusi royalti.
"Harus ada kejelasan soal tarif yang benar-benar pas dan kita perlu sistem digital monitoring yang bagus. Nah, LMKN mesti punya cara bagaimana memutuskan basis aturannya seperti apa," terangnya.
Once pun mengingatkan bahwa saat ini pemerintah dan LMKN juga mempunyai tugas penting untuk melakukan pembenahan terhadap Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menjadi basis pengelolaan hak cipta musik di Indonesia.
"Kita juga masih punya PR untuk merapikan PDLM yang menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," tutup Once.