Ikuti Kami

Pacul Ungkap Hal Ini Akan Arsul Sani Dituding Gunakan Ijazah Palsu

Secara asas legitimasi clear, asas legalitas juga jelas. Semua syarat terpenuhi. Tapi tentu kami tidak melakukan pemeriksaan forensik.

Pacul Ungkap Hal Ini Akan Arsul Sani Dituding Gunakan Ijazah Palsu
Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id – Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa dari sisi asas legitimasi, Arsul telah memenuhi syarat saat menjalani uji kelayakan sebagai calon hakim MK. 

“Secara asas legitimasi clear, asas legalitas juga jelas. Semua syarat terpenuhi. Tapi tentu kami tidak melakukan pemeriksaan forensik,” ujarnya kepada wartawan.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Ijazah Sudah Ditunjukkan di DPR Bambang menjelaskan bahwa Arsul telah memperlihatkan ijazah asli beserta legalisasi dokumen saat fit and proper test di Komisi III. Namun, ia mengakui DPR tidak memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi forensik atas keaslian ijazah tersebut. “Legalisasi sudah ada, itu clear di Komisi III. Tapi kami memang tidak punya ahli forensik,” tambahnya.

Ia menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu dibawa ke mekanisme internal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Laporan ke Polisi dan Pendalaman MKMK Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) dengan dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Mereka mengklaim memiliki bukti terkait ijazah yang diperoleh dari salah satu universitas di Polandia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kami berusaha mencari jawaban apakah ada persoalan etik atau pelanggaran terkait isu ini. Namun sesuai aturan, prosesnya dilakukan tertutup,” jelas Palguna. Ia menambahkan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan ke publik setelah proses selesai.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Profil Arsul Sani Arsul Sani resmi diangkat sebagai hakim MK pada 18 Januari 2024. Sebelum itu, ia dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964, ini memiliki latar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia dan melanjutkan studi ke berbagai negara, termasuk Inggris dan Polandia. Gelar doktor yang diklaimnya kini menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan ijazah palsu.

Quote