Ikuti Kami

Paul Mei Anton Minta Dinas Lingkungan Hidup Medan Lengkapi Fasilitas Pengangkutan Sampah

Paul: Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat dibutuhkan. Untuk itu harus ada kerjasama yang hasilnya untuk kita semua.

Paul Mei Anton Minta Dinas Lingkungan Hidup Medan Lengkapi Fasilitas Pengangkutan Sampah
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XI Tahun 2025 di Jalan Jemadi Komplek Mega Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/11/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mewadahi sampah rumah tangga masing-masing dengan baik. Ia juga meminta agar warga tetap berkoordinasi dengan petugas sampah supaya pengangkutan dapat dilakukan secara teratur.

“Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat dibutuhkan. Untuk itu harus ada kerjasama yang hasilnya untuk kita semua,” kata Paul Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Medan, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XI Tahun 2025 di Jalan Jemadi Komplek Mega Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/11/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, terciptanya kebersihan di Kota Medan harus didukung oleh sarana dan prasarana kebersihan yang memadai. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat meningkatkan pelayanan kebersihan dengan melengkapi fasilitas pengangkutan sampah.

Dengan meningkatnya pelayanan kebersihan, lanjut Paul, kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) juga akan meningkat.

“Otomatis PAD dari retribusi ikut meningkat yang nantinya digunakan pembangunan Kota Medan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan mengalami perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32. Peraturan ini ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan Pasal 30 disebutkan bahwa camat diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan persampahan kepada dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, meliputi jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.

Perda ini juga tetap memiliki ketentuan pidana, termasuk hukuman badan dan denda bagi individu maupun badan yang melanggar aturan. Pada BAB XVI, Pasal 32, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta, sementara untuk badan usaha denda maksimal mencapai Rp50 juta.

Selain itu, dalam Pasal 13 ditegaskan bahwa Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

Quote