Ikuti Kami

Dwi Rio Sambodo, Berjuang Untuk Hak Rakyat Atas Tanah

Hak rakyat atas tanah menjadi salah satu persoalan serius di bangsa ini.

Dwi Rio Sambodo, Berjuang Untuk Hak Rakyat Atas Tanah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo. Foto; beritasatu.com.

Jakarta, Gesuri.id - Hak rakyat atas tanah menjadi salah satu persoalan serius di bangsa ini. Termasuk di DKI Jakarta.

Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum bisa menikmati hak atas tanah. Padahal hak tersebut sejatinya dijamin oleh regulasi. 

Hal itu menjadi fokus perjuangan Dwi Rio Sambodo, anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.

Di periode ketiganya menjadi wakil rakyat di DPRD DKI, pria yang akrab disapa Rio ini bertekad untuk terus berjuang agar hak warga DKI atas tanah diakui secara hukum.

Bagaimana rencana kerja Rio dalam lima tahun ke depan?

Berikut wawancara Gesuri dengan Rio, baru-baru ini.

Di periode 2019-2024 ini, apa fokus perjuangan Anda sebagai anggota DPRD DKI?

Pastinya, saya akan meningkatkan dan memantapkan semua yang sudah dikerjakan di periode-periode sebelumnya. Karena pada prinsipnya kerja kita ini berkesinambungan. 

Lalu, saya juga berupaya agar sumber daya yang dimiliki bisa memperkuat kerja kelembagaan DPRD secara umum, juga dalam konteks Fraksi PDI Perjuangan. Karena kita yakin, bila pendekatan kerja hanya berbasis individu, maka dampaknya tidak sekuat kelembagaan.

Apalagi dalam konteks PDI Perjuangan, kita punya konsep kerja tiga pilar, yakni pengurus partai, legislatif dan eksekutif.

Kemudian, dari banyak bidang, ada beberapa hal yang menjadi 'seksi'. Seperti pelayanan publik dan pertanahan. Itu yang menjadi fokus kerja. 

Terkait soal pertanahan itu, bagaimana rencana kerja Anda kedepan?

Substansi perjuangan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaan dan pasca kemerdekaan sebetulnya bagaimana bisa mendapatkan alat produksi. Dan alat produksi yang dimaksud sesuai Pancasila,  UUD 1945 maupun Marhaenisme adalah tanah.

Tanah sebagai alat produksi menjadi persoalan serius karena banyak warga di desa maupun kota, tak punya alat produksi. Mereka pun mengalami kemiskinan.

Dan untuk menuntaskan persoalan itu, kita sekarang mendapat peluang yang sangat besar karena pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari Nawacita pak Jokowi, yang termaktub dalam Inpres Nomor 2 tahun 2018 serta  Perpres Nomor 86 tahun 2019. 

Dan kita menyambut kebijakan itu di DKI dengan mengalokasikan anggaran untuk PTSL sejak 2017. 

Apa problem yang utama di DKI dalam konteks perjuangan hak atas tanah ini?

Ya, di DKI ada 256.000 alokasi obyek PTSL tahun 2018.  Dan pada 2019, ada penambahan lagi.

Namun, pelaksanaan PTSL ini di DKI memang masih menyimpan banyak persoalan. Kalau tidak dikawal oleh para pemangku kepentingan, tentu warga akan terperosok.

Warga tidak akan mendapat 'buah' dari regulasi ini, tapi 'bola panas'. 

Apa saja persoalan-persoalan itu?

Pungli, legalitas, permasalahan pelayanan di RT,RW dan Lurah, dan pelayanan berbagai persoalan lainnya. 

Jadi, bisa disimpullkan pelayanan soal pertanahan di DKI ini masih banyak minus?

Sangat banyak minusnya. Ini menyangkut mentalitas pelayanan, baik yang dilakukan aparatur birokrasi organik, ad hoc, maupun pemimpin masyarakat.

Persoalan mentalitas inilah, yang membuat kebijakan pemerintah pusat yang cemerlang ini tidak diiringi dengan pelayanan yang bagus. 

Persepsi masyarakat bahwa pelayanan publik itu mudah dan tanpa pungutan, dipatahkan oleh kenyataan di lapangan. 

Jadi, memang perjuangan hak rakyat atas tanah tidak semata berhenti di gedung parlemen, tapi juga harus tereksekusi dalam bentuk tindakan operasional di lapangan.

Dan bagi partai, sejatinya ini peluang untuk mengoptimalisasi potensi semua kader kita untuk mengawasi kebijakan ini.

Quote