Ikuti Kami

Peluang Revisi UU KUP Soal Perpajakan Sangat Kecil, Kenapa?

"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin (yang akan dibahas)".

Peluang Revisi UU KUP Soal Perpajakan Sangat Kecil, Kenapa?
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan peluang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada masa sidang V 2020-2021 DPR sangat kecil.

Baca: 97.000 Data PNS Fiktif, Rifqi Karsayuda: Negara Dirampok!

Menurutnya, pada masa sidang V yang berlangsung sampai dengan pertengahan Juni 2021, belum ada jadwal pembahasan terkait dengan revisi UU KUP. Sehingga, lanjutnya, peluang pembahasan masih tersisa setelah bulan depan.

Pasalnya, ujarnya, masa sidang V 2020-2021 pada Komisi XI berlaku sampai dengan 15 Juli 2021. Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyebut pembahasan masih dimungkinkan meskipun belum menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.

"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin (yang akan dibahas)," katanya, Selasa (25/5).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menjelaskan pembahasan revisi UU KUP masih menunggu giliran. Pasalnya, Komisi XI saat ini tengah fokus pada pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Selain itu, jadwal Komisi XI sampai dengan pertengahan bulan depan antara lain diisi rapat konsultasi dengan BPK. Selain itu, masih ada agenda pembahasan pagu indikatif pada kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi XI, seperti Kemenkeu, Bappenas, BPS, LKPP, BPK dan BPKP.

"Karena [Komisi XI] konsentrasi dulu pada pembahasan asumsi ekonomi makro dan penuntasan RAPBN 2022," ungkapnya.

Baca: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Dewi: Tumpas Kadrun Dari KPK!

Seperti diketahui, pemerintah mengungkapkan sejumlah revisi kebijakan perpajakan yang akan diatur dalam pembaruan UU KUP. Daftar perubahan dimulai dari pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu seperti pajak karbon dan pengampunan pajak. Selain itu, revisi UU KUP akan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST). Simak ‘Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty’. Dilansir dari ddtcnews.

Quote