Ikuti Kami

Pemberian Amnesti Baiq Wujud Pelaksanaan Nawacita

Tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.

Pemberian Amnesti Baiq Wujud Pelaksanaan Nawacita
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalan Jenderal Ahmad Yani No.19 Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019). Gedung yang dibangun diatas lahan tanah seluas 14.200 meter persegi dengan luas bangunan 5.141 meter persegi dengan penggunaan anggaran sebesar Rp45 miliar, diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut diprioritaskan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan k

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.

"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca: Yasonna Pastikan Pembahasan Amnesti Baiq Rampung

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.

"Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar "Focus Group Discussion" dengan praktisi hukum dan akademisi.

Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.

"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.

Baca: Rieke Optimistis DPR Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Dia mengatakan dalam FGD tersebut terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti tersebut karena dalam preseden yang lalu, amnesti selalu dikaitkan terhadap kejahatan politik.

Namun menurut dia, berdasarkan penelitian, dalam konstitusi tidak ada satu kata pun yang mengaitkan pembahasan pemberian amnesti terhadap persoalan non-politik.

"Jadi kami menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pandangan agar dapat mengabulkan permohonan amnesti tersebut," katanya.

Quote