Cikarang, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait evaluasi berbagai tunjangan, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan yang diterima anggota legislatif.
Bupati Bekasi yang juga kader PDI Perjuangan Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pusat sebagai langkah penyesuaian di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya sudah sampaikan bahwa terkait masalah tunjangan, saya sebagai Bupati Bekasi siap mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kalau memang harus dikurangi, bahkan sampai dihapus, kita siap saja,” tegas Ade Kuswara Kunang, Rabu (17/09).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme dan formula penentuan besaran tunjangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah disahkan.
“Terkait masalah tunjangan ini ada rumusannya di pusat. Kalau misalkan pusat sudah mengesahkan, kita di kabupaten maupun kota tinggal mengikuti. Jadi, kita sedang menunggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan arahan tegas kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan publik terkait besarnya tunjangan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam pernyataannya, Tito menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendengar aspirasi rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD sebagian besar merupakan kebijakan lama, sehingga kepala daerah baru tidak seharusnya disalahkan.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Kalau memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi. Tolong, jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu, ini kebijakan lama saat itu,” ujar Tito.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, anggota DPRD yang belum memiliki rumah dinas berhak menerima tunjangan sebagai pengganti. Namun, jumlahnya bervariasi di setiap daerah.
Dengan komitmen ini, Pemkab Bekasi berharap kebijakan baru dari pemerintah pusat nantinya dapat lebih sejalan dengan kondisi keuangan daerah sekaligus aspirasi masyarakat.