Ikuti Kami

Pemprov & Pemkab Bartim Upayakan Pembatalan Permendagri No 40 Tahun 2018

Dalam Permendagri tersebut, Desa Dambung yang seharusnya masuk di kabupaten Bartim, masuk ke Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Pemprov & Pemkab Bartim Upayakan Pembatalan Permendagri No 40 Tahun 2018
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar di DPRD Kalteng, Senin (27/3) malam.

Palangkaraya, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) bersepakat upayakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2018  tentang tata batas Kalteng-Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca: Hasto: Presiden Beri Solusi Terbaik & Komprehensif untuk Piala Dunia U-20

Dimana dalam Permendagri tersebut, Desa Dambung yang seharusnya masuk di kabupaten Bartim, masuk ke Kabupaten Tabalong, Kalsel. Kesepakatan Pemprov dan Pemkab Bartim tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar di DPRD Kalteng, Senin (27/3) malam.

Dalam RDPU yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP tersebut, hadir Asisten Ii Setda Kalteng, Karo Pemerintahan, Ketua Komisi I Y Freddy Ering beserta Anggota serta Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi 4 kabupaten dari DAS Barito.

Kemudian dari Pemkab Bartim dipimpin Sekda Bartim dan jajarannya, Ketua DPRD Bartim dan Wakil Ketua, Kepala Desa Dambung dan tokoh masyarakat serta puluhan perwakilan masyarakat desa Dambung.

“Dari RDPU yang kita gelar, Pemprov dan Pemkab Bartim sepakat untuk mengupayakan pembatalan Permendagri nomor 4 tahun 2018, sehingga batas daerah kembali ke Kemendagri nomor 11 tahun 1973 tentang penegasan perbatasan antar Kalteng-Kalsel, dimana Desa Dambung masuk wilayah Kalteng, tepatnya masuk Kabupaten Bartim,” kata Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP kepada Tabengan, Selasa (28/3).

Wiyatno mengatakan, dalam rapat tersebut Pemkab Bartim juga mengharapkan sinergi Pemprov Kalteng untuk bersama-sama mengawal proses pembatalan permendagri tersebut

Kemudian, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim akan bersama-sama berangkat ke Kemendagri untuk audiensi menyampaikan keberatan atas Permendagri tersebut.

Baca: Putra: Kita Ingin Timnas Melebihi Macan Asia 1958

“Biro pemerintahan agar menyiapkan surat dan bahan untuk audiensi ke Kemendagri. Dan apabila audiensi tidak menghasilkan kesepakatan pembatalan permendagri tersebut, makan akan diambil jalur hukum untuk membawa masalah tersebut ke PTUN,” terang legislator dari PDI Perjuangan ini.

Wiyatno juga mengatakan, masyarakat Desa Dambung sangat keberatan dengan diterbitkannya Permendagri tersebut. “Masyarakat Desa Dambung sangat keberatan sekali, karena sejarah asal-usul suku dan situs agama dan budaya desa secara fakta masuk kabupaten Bartim,” pungkasnya.

 

Kurator: Nanda

Quote