Ikuti Kami

TB Hasanuddin Soroti Video Viral Perempuan WNI Berhijab Jadi Tentara AS

Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.

TB Hasanuddin Soroti Video Viral Perempuan WNI Berhijab Jadi Tentara AS
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab diduga warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS), dan menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait konsekuensi hukum kewarganegaraan dari tindakan tersebut.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin, Selasa (20/1/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang akrab disapa Kang TB itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pilihan profesi seseorang. 

Menurutnya, keputusan untuk bergabung dengan militer negara lain memiliki implikasi hukum yang serius terhadap status kewarganegaraan.

“Namun ini menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ucap legislator PDI Perjuangan tersebut.

Kang TB kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf (d) dan (e). Dalam Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara itu, Pasal 23 huruf (e) menegaskan bahwa seorang WNI juga dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

TB Hasanuddin menegaskan, penjelasan terkait aspek hukum ini penting disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar publik tidak menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang wajar atau tanpa konsekuensi hukum.

“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan momen haru sebuah keluarga mengantarkan putrinya ke bandara untuk bertugas sebagai tentara AS. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan menarik perhatian luas warganet.

Dalam tayangan video tersebut, sang putri tampak berpamitan dengan kedua orang tuanya sebelum keberangkatan. Ia menyalami ayah dan ibunya, sementara sang ibu terlihat memberikan doa serta semangat.

Perempuan yang disapa “Kakak” dalam video itu terlihat mengenakan seragam loreng khas tentara AS. Yang turut menyita perhatian publik, ia tetap mengenakan hijab yang mencerminkan identitas personal dan keyakinannya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut terkait identitas perempuan tersebut maupun status kewarganegaraannya sebagaimana yang terekam dalam video viral tersebut.

Quote