Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mencatat ribuan WNI telah terjebak jaringan penipuan online di luar negeri.
Ia mencontohkan dimulai dari lowongan kerja palsu di medsos yang janjikan gaji fantastis, akhirnya paspor disita, dipaksa kerja paksa 18-20 jam sehari, dan disiksa kalau tak capai target.
"Ini nyata terjadi di Kamboja, Myanmar, Filipina, dan negara-negara lain," ungkapnya dikutip Senin (19/1).
Untuk itu, Sarifah mengingatkan hanya gunakan jalur resmi dan legal untuk kerja ke luar negeri, dan hindari negara-negara rawan TPPO yang belum ada perjanjian resmi.
Lebih lanjut, Sarifah menjelaskan cyber-based slavery adalah pengingat bahwa kemajuan teknologi bisa disalahgunakan untuk eksploitasi manusia.
Cyber-based slavery, atau perbudakan berbasis siber, merupakan bentuk eksploitasi manusia modern yang menggabungkan perdagangan manusia (human trafficking) dengan kejahatan siber seperti penipuan online.
Di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, masalah ini semakin marak sejak pandemi COVID-19, di mana sindikat kriminal memanfaatkan kerentanan ekonomi untuk merekrut korban
Korban biasanya direkrut melalui iklan pekerjaan palsu di media sosial. Kemudian dikurung dan dipaksa menjalankan skema penipuan seperti romance scam, crypto fraud, atau phishing.
Masalah ini bukan hanya soal kriminal tetapi ancaman nyata bagi kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Kompleks perbudakan siber yang beroperasi di perbatasan Myanmar-Thailand dan dikenal akan kekejamannya.
Menurut aparat penegak hukum setempat, merupakan pusat perdagangan manusia dan hanya sebagian kecil dari fenomena kejahatan yang terus berkembang di Asia Tenggara.
Laporan dari korban yang selamat dan organisasi internasional menggambarkan kondisi yang mengerikan:
* Jam Kerja: 15-18 jam sehari di depan komputer.
* Target: Setiap pekerja memiliki kuota uang yang harus didapatkan dari penipuan.
* Hukuman: Jika target tidak tercapai, mereka disiksa. Bentuk penyiksaan meliputi pukulan, setrum listrik, dijemur di bawah matahari, hingga dikurung di "ruang air" (water dungeon).
* Penjagaan: Kamp dikelilingi tembok tinggi dengan kawat berduri dan dijaga oleh pria bersenjata.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Luar Negeri, kondisi ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan:
* Pada tahun 2025, lebih dari 6.800 WNI terjebak dalam jaringan penipuan daring di luar negeri.
* Sebagian besar korban direkrut melalui tawaran kerja palsu dengan iming-iming gaji besar.
* Para korban akhirnya dipaksa bekerja untuk sindikat kejahatan dan menjadi bentuk baru dari perbudakan modern.
Sarifah mencatat data peringkat modern slavery, di negara-negara Asia Tenggara berdasarkan Global Slavery Index (GSI) 2023. Data ini diukur dalam prevalensi per 1.000 penduduk (semakin tinggi angkanya, semakin tinggi tingkat kejadian relatif terhadap populasi).
Indonesia masuk peringkat ke-3 di asia tenggara Prevalensi (per 1.000 penduduk) 6.7 dan Estimasi Jumlah Korban 1,833,000 jiwa.
"Sangat prihatin dengan maraknya fenomena cyber-based slavery yang menjadi bentuk baru perdagangan manusia di era digital," ujar Sarifah.
"Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kejahatan digital kini telah bertransformasi menjadi bentuk perbudakan modern. Negara harus menempatkannya sebagai isu perlindungan warga negara dan keamanan nasional," tandasnya.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur legal dalam mencari pekerjaan atau program magang ke luar negeri, serta menolak tawaran melalui jalur ilegal. Selain itu, masyarakat juga harus menghindari negara tujuan kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," pungkasnya membeberkan.

















































































