Ikuti Kami

Penataan Dapil, Rifqinizamy Ingin Temui Kepala Otorita IKN

IKN akan mengikuti Pemilihan Umum Presiden Wakil, Presiden, DPR RI dan DPD RI 2024.

Penataan Dapil, Rifqinizamy Ingin Temui Kepala Otorita IKN
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sampaikan keinginannya bertemu Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe untuk membahas penataan daerah pemilihan (dapil). 

Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dijelaskan bahwa IKN akan mengikuti Pemilihan Umum Presiden Wakil, Presiden, DPR RI dan DPD RI 2024.

Baca: SBY Harus Jelaskan Tuduhan Pemilu Tak Jurdil dengan Data

“Kami itu merindukan sebetulnya Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita itu bisa dihadirkan ke sini (Komisi II DPR RI), karena kita ingin bicara. Terutama pada bagaimana pembentukan aspek-aspek pemerintahan di (wilayah) otorita itu. Kami juga berkepentingan sebetulnya, terkait juga bagaimana kita melakukan penataan daerah pemilihan,” jelas Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menerangkan banyak hal teknis pemerintahan yang bisa didiskusikan bersama Komisi II DPR RI, yang dianggapnya merupakan hal penting bagi pemerintahan IKN. 

Baca: Rifqinizamy: Komisi II Bentuk Dua Panja Terkait Mafia Tanah

“Bagaimana konsep yang dibangun oleh Kepala IKN, hal-hal yang terkait infrastruktur mungkin bukan domain kami, domainnya Komisi V DPR RI, tapi di sini ada pembahasan hal-hal yang menjadi ruh bagi pemerintahan IKN,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut Rifqi mengatakan, pihaknya belum mengetahui visi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita, sehingga penting keduanya dihadirkan di rapat kerja Komisi II untuk membahas visi kedepannya mengenai perkembangan IKN. 

“Sekaligus kita ingin menguji seberapa efektif Undang-Undang itu, karena Undang-Undang itu menempatkan Kepala Otorita setara menteri, maka dari itu harusnya dia diawasi dan bermitra dengan DPR RI,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.

Quote