Ikuti Kami

Penetapan Status Siaga 1, TB Hasanuddin Desak TNI Beri Keterangan Jelas, Terkoordinasi, Transparan

Kang Hasan: Saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi.

Penetapan Status Siaga 1, TB Hasanuddin Desak TNI Beri Keterangan Jelas, Terkoordinasi, Transparan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu penetapan status Siaga 1 yang belakangan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin, dikutip Senin (9/3/2026).

Menurut Hasanuddin, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali bersifat sensitif sehingga mudah menimbulkan berbagai spekulasi apabila tidak disampaikan secara jelas kepada publik. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan di internal militer terkait informasi status Siaga 1 tersebut.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kesiapsiagaan militer, TNI mengenal tiga tingkat status siaga, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Menurutnya, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, status Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Pada tahap ini biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Kemudian, Hasanuddin menjelaskan bahwa status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi di lingkungan militer.

Pada kondisi tersebut, seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista telah disiapkan, serta logistik perorangan sudah dipersiapkan untuk mendukung kesiapan operasi.

Ia menuturkan bahwa pada kondisi Siaga 1, prajurit biasanya menyiapkan bekal pokok serta logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan dapat digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena hal tersebut berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Quote