Ikuti Kami

Pengaturan Reses Kemendagri Akomodasi Kondisi Geografis Jatim

Pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan mekanisme pengendalian.

Pengaturan Reses Kemendagri Akomodasi Kondisi Geografis Jatim
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti.

Jawa Timur, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, menilai pengaturan kegiatan reses dalam hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengakomodasi kondisi geografis tertentu di Jawa Timur. 

Namun, pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan mekanisme pengendalian.

“Pada kegiatan reses, titik temu terlihat semakin kuat,” kata Erma, Jumat (2/10/2026).

Menurut Erma, sejak awal Fraksi PDI Perjuangan menempatkan reses sebagai instrumen representasi yang harus dilaksanakan secara patut, efisien, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan hasil fasilitasi Kemendagri memberikan ruang penyesuaian waktu bagi wilayah dengan kondisi geografis tertentu. Meski demikian, pelaksanaan reses tetap ditempatkan dalam prinsip efektivitas, efisiensi, dan ketentuan Tata Tertib DPRD.

“Bagi Fraksi, pendekatan ini konstruktif karena kebutuhan faktual daerah diakomodasi tanpa menghilangkan batas dan mekanisme pengendalian,” jelasnya.

Erma mengatakan pengaturan reses tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai sejalan dengan perhatian Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

Berdasarkan pemetaan substantif Fraksi PDI Perjuangan, sekitar 80 persen poin perhatian mereka berada pada arah yang sejalan atau memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri. Erma menegaskan angka tersebut merupakan hasil pemetaan internal fraksi.

“Persentase ini merupakan hasil pemetaan Fraksi dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, pandangan fraksi, tanggapan fraksi, serta hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda tersebut telah memperoleh penyempurnaan yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan dengan tetap berpegang pada catatan, prinsip, dan komitmen yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Quote