Ikuti Kami

Perlindungan PMI, Tjahjo Tekankan Penataan Kelembagaan

Penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu cara memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Perlindungan PMI, Tjahjo Tekankan Penataan Kelembagaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menilai penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu cara memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Kelembagaan yang tertata dengan baik dan terintegrasi membantu kerja-kerja pelindungan dapat lebih optimal, kata Menpan RB saat Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (7/10).

“Beragam tantangan dalam implementasi perlindungan pekerja migran Indonesia dapat diselesaikan dengan strategi penataan kelembagaan, integrasi proses bisnis antarkementerian/lembaga dan instansi daerah, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terintegrasi, dan optimalisasi layanan terpadu satu atap,” terang Tjahjo Kumolo.

Baca: Tjahjo: Akurasi Data Hasilkan Keputusan Tepat & Berkualitas

Oleh karena itu, ia mendorong masing-masing kementerian/lembaga yang mengemban tugas melindungi pekerja migran Indonesia dapat mengevaluasi kinerja, tugas, dan fungsinya, serta melakukan penataan-penataan kelembagaan.

Langkah itu, menurut Tjahjo, dapat mencegah adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga yang bertugas menaungi para pekerja migran dari tanah air.

“Pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam pelindungan pekerja migran,” sebut Tjahjo.

Sementara itu, pada tingkat pemerintah daerah, Menpan RB mendorong adanya penyusunan strategi melindungi para pekerja migran, antara lain mewujudkan Layanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dapat menjadikan Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran sebagai pedoman menata masing-masing lembaga.

“Pelindungan PMI merupakan bagian penting dalam Nawacita Presiden. Hal tersebut mengacu pada misi Presiden: Pelindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,” sebut Menpan RB.

Baca: Tjahjo Minta ASN Mampu Pahami Kondisi Lapangan

UU No. 18/2017 mengatur di antaranya pembagian tugas antarkementerian dan lembaga terkait pelindungan pekerja migran. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan penyusun kebijakan, sementara BP2MI merupakan pelaksana.

Rapat Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Kamis, menyoroti peran negara dalam mencegah penempatan PMI secara ilegal.

Tujuan rapat itu, yang turut dihadiri oleh Menpan RB, antara lain memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait isu pekerja migran Indonesia.

Quote