Ikuti Kami

Perpres Tenaga Kerja Asing Harus Dilihat Secara Objektif

"Kalau mau angket, ya silahkan dikaji. Tentu kita hormati segala langkah hukum maupun langkah politik yang diambil."

Perpres Tenaga Kerja Asing Harus Dilihat Secara Objektif
Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan-kebijakan Presiden dengan lebih objektif, termasuk salah satunya adalah Perpres nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Basarah mengatakan, terkait dengan Perpres nomor 20/2018 tentang TKA, sudah ada lembaga yang akan melakukan kontrol terhadap kebijakan presiden jika terjadi penyimpangan wewenang, dalam hal ini adalah Komisi IX DPR RI.

Baca: Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan

"Oleh karena itu, marilah kita biasakan menjalankan praktik bernegara berdasarkan kesepakatan yang sudah kita buat,  jangan di luar mekanisme kesepakatan dan ketetanegaraan yang sudah dibuat, mengawasi kebijakan pemerintah khusus tenaga kerja dan sebagainya mari kita gunakan mekanisme pengawasan DPR," ucap Basarah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Adapun Perpres no 20/2018 tentang TKA saat ini memang tengah ramai dibicarakan. Banyak pihak yang menganggap kebijakan presiden tersebut dapat mengancam keberadaan pekerja dalam negeri. 

Terkait dengan adanya rencana hak angket terkait hal tersbut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan akan menghormati segala langkah yang akan diambil selama itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

"Kalau mau angket, ya silahkan dikaji. Tentu kita hormati segala langkah hukum maupun langkah politik yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia," ucap Basarah lebih lanjut.

Quote