Ikuti Kami

PKL Bakal Diijinkan di Trotoar? Pandapotan: Tidak Tepat!

Selain tak sesuai dengan peruntukannya, trotoar bukan lokasi yang layak.

PKL Bakal Diijinkan di Trotoar? Pandapotan: Tidak Tepat!
Ilustrasi. PKL di trotoar Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menilai kebijakan Gubernur Anies yang berencana memberikan ruang kepada pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kramat Raya hingga Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, tidak tepat. 

Baca: Izinkan PKL Berdagang di Trotoar, Alasan Anies Dipertanyakan

Pasalnya, lanjutnya, selain bukan peruntukannya, ia menyebut trotoar bukan lokasi yang layak buat para PKL.

Parahnya, kebijakan itu kabarnya bakal dipayungi peraturan gubernur (pergub).

"Lebih baik cari lahan yang tepat, kita juga memiliki banyak pasar, karena itu juga kita minta pasar-pasar yang ada direvitalisasi agar lebih nyaman. Kita sangat mendukung PKL dan UKM, tapi tolong ditata di tempat yang layak, jangan di trotoar," ujar Pandapotan di Jakarta, baru-baru ini.

Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) untuk mengkaji lokasi yang tepat dan layak bagi para PKL.

Pandapotan juga menjelaskan bahwa alasan Pemprov DKI merevitalisasi trotoar adalah untuk memberi rasa nyaman kepada pejalan kaki dan tidak pernah membahas penempatan UKM atau PKL di sana.

“Kalau memang UKM dan PKL mau ditempatkan di trotoar, harusnya dalam pembahasan itu diberi tahu biar kita pertimbangin juga. Takutnya nanti fungsi awal trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki jadi berubah total," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari tak yakin pemprov dapat menata para PKL dengan baik ketika diizinkan berjualan di atas trotoar. Meskipun pemprov sempat menjelaskan bahwa pemberian izin berjualan hanya diperbolehkan di trotoar yang lebar dan dibatasi pada jam operasional tertentu saja.

"Kalaupun nanti ada pengaturannya, saya pesimistis pelaksanaannya bisa optimal. Selama ini kan trotoar yang ada PKL selalu terlihat semrawut. Ini menunjukkan walaupun ada pengaturan apa pun akan sulit menertibkan PKL," ungkapnya.

Baca: Ini Dia Perbedaan Cara Anies-Ahok Tangani PKL

Ia menjelaskan, kritiknya tersebut bukan karena tak mendukung pengembangan usaha kecil. Justru sebaliknya, usaha kecil harus terus didorong dan difasilitasi sebagai aktivitas ekonomi rakyat.

"Justru rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki," tutupnya.

Quote