Ikuti Kami

Prasetyo Ingatkan DPRD Miliki Hak Penyempurnaan APBD 2022

"Sebagai penanggung jawab Banggar, seharusnya kami DPRD bisa ikut mengoreksi hasil evaluasi ini".

Prasetyo Ingatkan DPRD Miliki Hak Penyempurnaan APBD 2022
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Gambir, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan bahwa pihaknya menerima dokumen hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada 30 Desember 2021.

Baca: Presiden PKS Salah! Utang Negara Jauh di Bawah Ambang Batas

Hal itu dikatakan Prasetyo saat DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD/Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1).

Dalam rapat tersebut, membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan.

"Saya minta tolong pak Sekda kerja samanya. Sebagai penanggung jawab Banggar, seharusnya kami DPRD bisa ikut mengoreksi hasil evaluasi ini," kata Prasetyo dalam website resminya DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/22).

"Kalau seperti ini, tidak bisa dikoreksi. Kami malah menerima apa adanya dari Kemendagri. Padahal, kami punya hak juga untuk menjawab," ujar Prasetyo.

Baca: Tanggapi Gerindra, Mimpi Anies Jadi Presiden Ketinggian

Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp 209,77 miliar.

Dengan demikian, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dilansir dari wartakotatribunnewscom.

Quote