Ikuti Kami

Presiden Jokowi Minta DPR Jaga Keharmonisan Pusat-Daerah

Hubungan sinergis pemeritah pusat-kabupaten sebagai mitra kerja dalam rangka stabilitas ekonomi politik dan kondusivitas yang semakin baik.

Presiden Jokowi Minta DPR Jaga Keharmonisan Pusat-Daerah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said (kanan) menyalami peseta sebelum membuka Rakernas II Adkasi di Jakarta, Selasa (27/3).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten dapat menjaga keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Mari kita bangun hubungan sinergis pemeritah pusat-kabupaten sebagai mitra kerja dalam rangka stabilitas ekonomi politik dan kondusivitas yang semakin baik. Kita harapkan dengan kerja sama pusat, provinsi, kabupaten dan kota negara ini memiliki peluang yang sangat besar karena dari kalkulasi dan perhitungan yang dilakukan Bappenas dan Mckenzie kita punya peluang pada 2040," kata Jokowi di hotel Grand Paragon Jakarta, Selasa (27/3).

Pria yang kembali diusung PDI Perjuangan dalam Pilpres 2019 itu menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapar Kerja Nasional II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Rakernas II Adkasi) 2018.

"Pada 2045 negara kita dapat masuk lima ekonomi terkuat, di posisi keempat terbesar Insya Allah, pada 2030 jadi negara terbesar ke-7 dengan ekonomi terkuat dunia sekarang kita ke-16 besar dalam ekonomi di dunia. Memang ada masalah di sana sini, tapi ini tugas kita bersama dari pusat dan daerah," tutur Jokowi.

Apalagi Presiden sudah menandatangani PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pertengahan 2017 lalu.

"Bapak ibu dan saudara-saudara semua sudah terima sesuai janji saya 3 tahun yang lalu. Saya kira itu semuanya untuk hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan sekarang sudah jauh lebih baik lagi. Bener ndak ya? Tapi semuanya sudah mendapatkan?" tanya Jokowi kepada para peserta rakernas.

"Kelihatannya lemas ini, belum dapat ya?" tanya Presiden lagi karena hanya mendengar jawaban lemah dari peserta rapat.

"Artinya sekarang tunjangan, tunjangan transportasi, tunjangan kunker (kunjungan kerja), tunjangan untuk hari raya dan lain-lainnya, reses semuanya bisa diberikan karena payung hukum sudah ada yaitu PP 18 tahun 2017," tambah kader PDI Perjuangan itu.

Menurut Presiden, dana tersebut dapat digunakan saat bertemu dengan konstituen di daerah.

"Karena saya tahu benar-benar mengerti seluruh pimpinan dewan dan anggota DPRD semuanya tiada hari pasti didatangi konstituen, menampung keluhan-keluhan, terutama kalau pulang pasti minta sangu, lah uangnya dari mana? Kalau tunjangan-tunjangan itu ada, artinya kalau pas datang saat reses ke desa ke kampung bisa memberikan sesuatu kepada masyarakat, kalau tidak sangat berat sangat berat sekali," ungkap Presiden.

Apalagi menurut Presiden, gaji pimpinan DPRD jumlahnya kecil dibanding jumlah gaji anggota DPR.

"Karena gaji pimpinan dewan berapa? Rp5 juta, berapa? Rp4 juta? Hanya 4 juta beda kalau DPR RI, DPR berapa Bu Rieke (Dyah Pitaloka)? Rp100 juta ya? Ndak, saya juga tidak tahu maaf artinya dengan PP 18/2017 payung hukumnya jelas," tegas Presiden.

Jokowi pun menunggu rekomendasi dari Rakernas tersebut termasuk masukan bagi pemerintah pusat karena DPRD-lah yang bertemu dengan masalah kecil dan mendetail di daerah.

Quote