Ikuti Kami

Puan Apresiasi Penerapan PPKM Sesuai Kondisi Daerah

Kebijakan tersebut menurut Puan memenuhi asas keadilan. 

Puan Apresiasi Penerapan PPKM Sesuai Kondisi Daerah
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM selama periode libur Natal dan tahun baru. 

Kebijakan tersebut menurut Puan memenuhi asas keadilan. 

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, Selasa (7/12). 

Baca: Gibran Rapatkan Koordinasi Antisipasi Pendatang

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut, kata Puan, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3. 

Selain itu, ia juga menyebut bahwa capaian vaksinasi juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan PPKM. 

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Ia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini menurutnya akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya. 

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkap Puan. 

Meski demikian, ia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu. 

Baca: Charles Ingatkan Vaksin Dosis Ketiga Harus Gratis

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya. 

Beberapa aturan yang harus dipenuhi selama periode libur akhir tahun adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Kemudian seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat. 

“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.

Quote