Ikuti Kami

Puan: Belajar dari Kasus Penahanan Arnold Putra di Myanmar, Negara Wajib Lindungi Warganya

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai menerima audiensi selebgram asal Indonesia, Arnold Putra.

Puan: Belajar dari Kasus Penahanan Arnold Putra di Myanmar, Negara Wajib Lindungi Warganya
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, termasuk dalam situasi penahanan di luar negeri. 

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai menerima audiensi selebgram asal Indonesia, Arnold Putra, yang sempat ditahan oleh otoritas Myanmar.

"Kami berpikir bahwa di mana pun warga negara kalau perlu mendapatkan perlindungan atau dibebaskan dari penahanan negara lain, tentu saja harus dibebaskan secepatnya," kata Puan, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Puan menyebut, proses pembebasan Arnold melalui jalur diplomasi memerlukan waktu yang panjang, terlebih mengingat kondisi politik Myanmar yang tidak menentu.

"Alhamdulillah setelah kami bicara di media, semuanya menjadi proaktif untuk membantu. Jangan sampai sudah telat, karena situasi di Myanmar itu sangat tidak pasti, berada di bawah kekuasaan militer," ucapnya.

Ia pun mengingatkan Arnold untuk lebih berhati-hati dalam menentukan tujuan perjalanan ke luar negeri dan menyesuaikan diri dengan hukum setempat.

"Mungkin lain kali jangan pergi ke tempat seperti itu. Karena kejadian ini bisa menyebabkan negara lain melarang kamu untuk masuk. Ini jadi pembelajaran, bukan cuma buat kamu, tapi juga untuk teman-teman lain," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Arnold Putra turut menceritakan kronologi penahanannya di Myanmar. Menurutnya, ia sempat diinterogasi selama seminggu di markas intelijen militer, sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara tanpa pemberitahuan kepada perwakilan diplomatik Indonesia.

"Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan," jelas Arnold.

Arnold menjelaskan, dirinya dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Antiterorisme dan Keimigrasian Myanmar, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act, sebuah aturan yang sering digunakan untuk menindak dugaan keterlibatan dengan kelompok terlarang.

"Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi," ungkap Arnold.

Diketahui, Arnold Putra sempat ditahan sejak 2024 karena dituduh mendanai kelompok pemberontak. Ia akhirnya dibebaskan setelah memperoleh amnesti dari Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7) dan tiba kembali di Indonesia pada Senin (21/7) melalui penerbangan dari Bangkok, Thailand.

Quote